Pasca pergantian Menteri Agama, akun Twitter milik mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu yaitu @msaid_didu ke Bareskrim Polri. Duduk perkaranya adalah soal salah satu cuitan yang diduga sarat ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Cuitan Said Didu yang diduga sarat ujaran kebencian itu adalah:
Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih
Laporan polisi itu bernomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tanggal Desember 2020. Adapun, Pelapor atas nama pribadi yaitu Wawan. Ia melaporkan akun Twitter @msaid_didu.
Laporan Wawan berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum. Hal ini sesuai dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Itu, isi twitternya itu sudah di-screenshot mengenai bahwa Bapak Presiden inginkan Menag (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) untuk 'menggebuk' Islam. Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA. Yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa," ucapnya
Ia tak menerima pernyataan Said Didu yang dinilai menghakimi Gus Yaqut. Padahal, Gus Yaqut baru saja dilantik menjadi Menag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar