Naudzubillah, Ngaku Seorang Gus Tapi Kok Mau Berpasangan Dengan Istri Koruptor di Pilkada Kabupaten. Mojokerto,
Berikut Profil Pasangan Calon Bupati Mojokerto
Tahapan Pilbup Mojokerto 2020 kini sudah melewati tahapan akhir bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut fakta dan profil ketiga pasangan
Ada tiga pasang bakal calon bupati dan wakil bupati yang secara resmi sudah mendaftar ke KPU untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Mojokerto 2020.
Ketiga paslon tersebut adalah :
Paslon No. 1. Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR) yang mendaftar pada Jum'at (04/09/20) sore, pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Nasdem, dan PAN.
IKBAR juga didukung Partai Hanura, PKS, dan Gerindra, atau memiliki modal awal 19 suara wakil rakyat.
Ikfina adalah istri mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) yang menjadi tersangka kasus Korupsi dan sedang di penjara sedangkan Muhammad Al Barra atau Gus Barra adalah salah satu keturunan dari pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Pacet, Mojokerto. Gus Barra Rela menjadi Wakil dari Keluarga Koruptor.
Paslon No. 2 yaitu Yoko Priyono – Choirun Nisa mendaftar pada Jum'at (04/09/20) pagi, pasangan ini diusung oleh Partai Golkar dan PPP dengan total dukungan 11 kursi legislatif.
Yoko Priono merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mojokerto dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
"Sesuai ketentuan, saya konsisten. Saya telah mundur dan telah pensiun dari jabatan saya," ungkap Yoko. Sementara wakilnya, Choirun Nisa, merupakan kader Muslimat NU. Mereka Berdua Mengusung Slogan Bersih - Gak Korupsi
Paslon No. 3 yaitu Pungkasiadi – Titik Masudah (PUTIK) yang mendaftar pada Minggu (06/09/20) siang. Pasangan ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P, serta Partai Bulan Bintang (PBB) dengan total 20 kursi legislatif. Pungkasiadi yang juga wakil bupati terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK, diduga kuat sedang terjerat kasus penyelewengan dana pengadaan masker senilai 6 M untuk Covid - 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar