Rabu, 28 Maret 2018

Perusahaan Pudak Scientific Beri Penawaran Menarik Untuk Pembelian Produk Komputer

Perusahaan Pudak Scientific Beri Penawaran Menarik Untuk Pembelian Produk Komputer
Pudak Scientific sebuah perusahaan yang berkantor pusat di Jl. Pudak no. 4, Bandung memberikan penawaran menarik kepada masyarakat & instansi pemerintah.

Sebagaimana surat dan brosur yang dikirimkan pada instansi pemerintah di daerah2, penawaran menarik itu adalah untuk pembelian produk komputer melalui E-Catalog Axiqoe.Com.

Instansi pemerintah sebenarnya memang bisa secara langsung melakukan proses pembelian produk komputer langsung dengan mengakses E-Catalog Axiqoe.com, akan tetapi jika melakukan pembelian secara langsung itu tentunya konsumen ada kemungkinan mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses untuk nilai lebih dari produk, fasilitas, promo dll.

Maka jika ingin mendapatkan promo, fasilitas, kemudahan dan berbagai nilai lebih lainnya, maka diharapkan penawaran menarik ini akan bisa memberi kepuasan dan kenyamanan bagi konsumen yakni pembelian produk komputer secara E-Catalog Axiqoe.Com melalui perusahaan Pudak Scientific.

Bahkan untuk produk komputer untuk keperluan dunia pendidikan yakni UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), dari penawaran yang disampaikan, Pudak Scientific berani menyatakan bahwa untuk produk komputer merk Lenovo dan Acer, hanya Pudak Scientific yang ready stock.

Untuk wilayah seluruh Indonesia tentunya bisa menghubungi Operasional Area di wilayah masing2 atau langsung menghubungi kantor pusat Pudak Scientific, Jl. Pudak no. 4 Bandung, Jawa Barat, Indonesia, Tlp. 022-7231046 (hunting), email: contact@pudak.com
atau bisa langsung menghubungi:
Ibu Tris, HP: 08122325633
Bapak Zainal, HP: 081327678263, 08122005797

Sedangkan untuk pembelian khusus di wilayah Jawa Timur, bisa menghubungi:
Bapak Eko Hendroyono ST yang telah ditunjuk secara resmi sebagai Operasional Area Jawa Timur oleh Bapak Rony Nasrullah yang merupakan Operasional Area Nasional,
Alamat Pudak Scientific Area Jawa Timur: Ruko Grand Park Regency GG 12 Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia.

Diharapkan penawaran menarik ini tentunya bisa memberi kemudahan, kenyamanan & kepuasan pada konsumen dalam melakukan pembelian produk komputer secara E-Catalog



Selasa, 27 Maret 2018

Pembobolan Bank Jatim Ratusan Milyar & Sopir Dijadikan Direktur Boneka di Perusahaan Untuk Bobol Bank

Pembobolan Bank Jatim Ratusan Milyar & Sopir Dijadikan Direktur Boneka di Perusahaan Untuk Bobol Bank
Dua berita yang intinya menggelitik:
Pembobolan Bank Jatim Ratusan Milyar Oleh PT SGS & Seorang Sopir Dijadikan Direktur Boneka PT SGS Oleh Taipan Bernama Ayong Untuk Membobol Bank Jatim. Tapi Yang Harus Bertanggungjawab & Dihukum Hanya Pegawai Rendahan Bank Jatim
Sayangnya orang yang mengaku ajudan/pengawal Ayong yang bernama Dwi Putro alias Rambat ketika dihubungi ponselnya 081357652508 & 082231381969 belum mau menjawab/ menyambungkan

  • Pembobolan Bank Jatim Rp. 147 Milyar: Pegawai Bank Jatim Yang Harus Bertanggungjawab Dan Dijadikan Terdakwa Di Pengadilan Tipikor, Sedangkan si Pembobol (PT SGS) Malah Bebas

  • Rudi Wahono, Seorang Sopir Yang Dijadikan Direktur Boneka PT SGS Oleh Taipan Bernama Ayong, Untuk Membobol Bank Jatim Rp. 300an Milyar

Radar Jakarta
Pembobolan Bank Jatim Rp. 147 Milyar: Pegawai Bank Jatim Yang Harus Bertanggungjawab Dan Dijadikan Terdakwa Di Pengadilan Tipikor, Sedangkan si Pembobol (PT SGS) Malah Bebas

ALAMAK - Aliansi Masyarakat Anti Koruptor memberi apresiasi positif kepada Mabes Polri yang mengusut pembobolan Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 milyar, dimana sudah ada 4 (empat) terdakwa yakni para pegawai Bank Jatim, yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Alamak berharap agar kasus ini diusut tuntas, karena yang dijadikan tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa baru para pegawai Bank Jatim. Sedangkan pihak yang diduga membobol Bank Jatim dan yang menikmati hasil pembobolan sebesar Rp. 147,4 milyar, yakni pemilik PT SGS (Surya Graha Semesta)  malah terkesan kebal hukum dan belum dijadikan tersangka.
 
"Akan terkesan lucu, jika pemilik PT SGS sebagai pihak yang diduga membobol Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 Milyar secara terang-terangan dengan cara memalsu dokumen dll serta menikmati uang pembobolan itu malah tidak ditindak secara hukum", ujar Budi Ketua Alamak Jawa Timur.
 
"Agar nama baik Polri terjaga, dan tidak menimbulkan anggapan negatif di masyarakat, maka kami berharap agar pembobol Bank Jatim itu juga dijadikan tersangka dan nantinya menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor", katanya
 
"Karena akan sangat mengherankan, jika pembobol Bank Jatim sebesar 147,4 milyar itu malah bebas dan yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu hanya para pegawai rendahan di Bank Jatim. Masyarakat bisa bertanya-tanya, ada apa ini?, tutur Budi

Sebagaimana diberitakan berbagai media sbelumnya, kasus korupsi dengan modus pemberian kredit macet oleh Bank Jatim pada PT Surya Graha Semesta (SGS) Rp 147,4 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terdakwanya empat pejabat Bank Jatim. Yakni Wonggo Prayitno (bekas Kepala Divisi Kredit Modal Kerja/KMK), Arya Lelana (bekas Kepala Sub Divisi KMK), Harry Soenarno (Kepala Cabang Pembantu Bangil-Pasuruan) dan Iddo Laksono Hartano (Asistant Relationship and Manager).

Terdakwa Wonggo Prayitno disidang bersama Arya Lelana. Sedangkan terdakwa Harry Soenarno bersama Iddo Laksono Hartanto. Para pejabat Bank Jatim itu didakwa melakukan korupsi dalam pengucuran kredit kepada PT Surya Graha Semesta.

Dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa terancam pidana sebagai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP (dakwaan primair). Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menurut jaksa, para terdakwa berperan dalam pemberian fasil­itas kredit ke PT Surya Graha Semesta yang menyalahi prose­dur dan tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD ter­tanggal 31 Desember 2010.

"Di mana pada proses pembe­rian penasabahan plafon kredit standby loan kepada PT Surya Graha Semesta dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar," jelas jaksa pada sidang pengadilan tipikor.

Selain melanggar SK Direksi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt, Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) proyek.

Berdasarkan fakta, ternyata PT Surya Graha Semesta tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD. Namun mengaju­kan penambahan plafon kredit.

"Proses pemberian kredit pada PT Surya Graha Semesta tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan Menengah dan Korporasi. Perbuatan para ter­sangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadi­kan jaminan utama pada pem­berian kredit PT Surya Graha Semesta," kata jaksa.

Kasus kredit macet PT Surya Graha Semesta dilaporkan ke Mabes Polri pada 2016 lalu. Dalam laporan yang dibuat LSM itu disebutkan, dugaan penyim­pangan kredit standby loan atau dana cadangan yang disediakan Bank Jatim kepada PT Surya Graha Semesta dapat diguna­kan bila terjadi suatu musibah, atau hal yang tidak diinginkan oleh pihak kreditor dengan cara pembayaran revolving atau re­volving loan.

Pembayaran revolving loan adalah salah satu bentuk fasili­tas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafon yang disetujui oleh bank.

Pada tahun 2010, Rudi Wahono Direktur Utama PT Surya Graha Semesta menandatangani doku­men perjanjian kredit standby loan (SL) sebesar Rp 306 miliar dengan pejabat Bank Jatim.

PT SGS mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk delapan proyek pembangunan. Yakni pembangunan jembatan Brawijaya di Kota Kediri, jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, gedung Poltek II Kota Kediri, kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, kantor Setda Madiun dan kantor PT Bank BPR Jatim, serta pasar Caruban Madiun. Padahal, PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek itu.

======================
Surabaya Pagi
Rudi Wahono, Seorang Sopir Yang Dijadikan Direktur Boneka PT SGS Oleh Ayong, Untuk Membobol Bank Jatim Rp. 300an Milyar

Rudi Wahono, pegawai level biasa di PT Surya Graha Semesta ( SGS), benar-benar menanggung akibat yang tidak dipikirkan sebelumnya. Sebagai staf yang merangkap sopir, dirinya bersedia didapuk menjadi Direktur Utama PT SGS, milik Tjaho Widjaya alias Ayong dan Punggowo Santoso, dua taipan Sidoarjo, yang memiliki rumah mewah di Bintang Diponggo dan Citraland Surabaya.

Rudi berkantor di Jalan Mojopahit, Komplek Perniagaan Jati Kepuh, Blok C 2-4 Celep, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Di kantor Ruko ini, Rudi, sehari-hari tidak memiliki kantor selayaknya direksi. Rudi, berkantor sambil cangkrukan dengan sopir direksi. Maklum, Rudi, dikenal orang kepercayaan Ayong, yang dibayar dua kali gaji sopir.

Tetapi, Rudi Wahono, pria berkulit hitam tinggal di sebuah kampung Sidoarjo, harus mau menandatangani dokumen perjanjian kredit Standby Loan (SL) sebesar Rp 306.050.000.000, di Bank Jatim. Uang sebesar ini tidak diterima Rudi, tetapi rekening PT SGS, yang dikendalikan oleh taipan asal Blitar Ayong dan Taipan asal Surabaya Punggowo. Keduanya dicatat selaku pemegang saham PT SGS di Bank Jatim, bukan Direksi. Kredit yang menggunakan nama Rudi Wahono ini diajukan pada tahun 2010.

''Tanyakan ke semua pegawai PT SGS, dari Erwanto sampai ke office Boy, Rudi itu sopir yang didapuk jadi Direktur Utama dengan janji gaji lebih dan fasilitas Inova," kata seorang sopir PT SGS, yang ditemui Surabaya Pagi, sedang nongkrong di warung kopi dekat Ruko Kepuh. Pria ini sedih dengan penetapan Rudi sebagai tersangka, karena selain tidak menikmati uang kucuran Bank, Rudi juga tidak mengerti tugas seorang Direktur Utama sebuah perusahaan kontraktor.

Sementara, Rudi Wahono sendiri, selain dalam lingkaran korupsi Bank Jatim, juga disasar dengan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, sejak 2016, Bareskrim Mabes Polri sudah mengendus adanya korupsi di Bank Jatim saat era Hadi Sukrianto, Direktur Utama Bank Jatim, sebelum Suroso.

Diperalat Ayong
Dalam kasus ini, informasi dari Mabes Polri, yang melobi direksi Bank Jatim adalah Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Punggowo Santoso, selaku pemegang saham PT SGS. Sedangkan Direktur utama PT SGS, Rudi Wahono, hanya diperintah menandatangani kredit Standby loan, bersama Erwanto, orang kepercayaan Ayong. Bahkan, Rudi Wahono, ini hanya direktur boneka bentukan Ayong dan Punggowo. "Kasihan, dia (Rudi Wahono, red) ini diperalat sama Ayong. Disuruh jadi Direktur," ucap sumber di Mabes Polri, yang menangani kasus korupsi Bank Jatim.

Sejak kasus ini terungkap, aset-aset tanah dan bangunan yang dijaminkan PT SGS, sudah dilakukan penyitaan oleh Bank Jatim. Termasuk beberapa mobil mewah yang disita tanpa BPKB.

Kehabisan Uang Saku
Sementara, Rudi Wahono, tercatat sebagai Dirut PT SGS "abal-abal". Padahal, Rudi Wahono merupakan pegawai rendahan di PT SGS. "Padahal dia itu pegawai rendahan. Terus diiming-iming gaji direktur," ujar sumber itu.

Menurut sumber di Bareskrim Mabes Polri, Rudi dijadikan boneka oleh Ayong dan Punggowo, dengan iming-iming gaji direktur. Kini, setelah skandal PT SGS terbongkar, mobil inova perusahaan disita Polri, Rudi yang berdomisili di Tulangan, naik sepeda motor. Bahkan saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, ia disangoni penyidik, karena kehabisan uang saku.

Tak Sesuai DER dan SPMK
Pengajuan kredit itu oleh PT SGS dipergunakan untuk pembangunan 8 (delapan) proyek diantaranya, pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, pembangunan Jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, pembangunan Gedung Poltek II Kota Kediri, Pembangunan kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, pembangunan Setda Madiun dan pembangunan gedung kantor PT Bank BPR Jatim serta pembangunan proyek pasar Caruban Madiun.

Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik Mabes Polri, ternyata pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Selain itu, PT SGS ternyata tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi, berdasarkan SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Nomor SK Dir. Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

Selain itu, hasil audit BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Timur, menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864.

Selanjutnya, penyidik Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dari pihak Bank Jatim, diantaranya Wonggo Prayitno, mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim,; Arya Lelana, mantan Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim),; Harry Soenarno, Relation Manager (RM) Bank Jatim dan Iddo Laksono Hartanto (Kepala Sub Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim).

Ke- 4 tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



Rabu, 21 Maret 2018

4 Pegawai Bank Jatim Jadi Terdakwa, Pembobol Rp. 147 Milyar Masih Bebas

4 Pegawai Bank Jatim Jadi Terdakwa, Pembobol Rp. 147 Milyar Masih Bebas
Rp 4,9 Triliun Dana Rekening Pemda Nganggur di Bank Jatim
ALAMAK = Aliansi Masyarakat Anti Koruptor memberi apresiasi positif kepada Mabes Polri yang mengusut pembobolan Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 milyar, dimana sudah ada 4 (empat) terdakwa yakni para pegawai Bank Jatim, yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Alamak berharap agar kasus ini diusut tuntas, karena yang dijadikan tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa baru para pegawai Bank Jatim. Sedangkan pihak yang diduga membobol Bank Jatim dan yang menikmati hasil pembobolan sebesar Rp. 147,4 milyar, yakni pemilik PT SGS (Surya Graha Semesta)  malah terkesan kebal hukum dan belum dijadikan tersangka.
 
"Akan terkesan lucu, jika pemilik PT SGS sebagai pihak yang diduga membobol Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 Milyar secara terang-terangan dengan cara memalsu dokumen dll serta menikmati uang pembobolan itu malah tidak ditindak secara hukum", ujar Budi Ketua Alamak Jawa Timur.
 
"Agar nama baik Polri terjaga, dan tidak menimbulkan anggapan negatif di masyarakat, maka kami berharap agar pembobol Bank Jatim itu juga dijadikan tersangka dan nantinya menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor", katanya
 
"Karena akan sangat mengherankan, jika pembobol Bank Jatim sebesar 147,4 milyar itu malah bebas dan yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu hanya para pegawai rendahan di Bank Jatim. Masyarakat bisa bertanya-tanya, ada apa ini?, tutur Budi

Sebagaimana diberitakan berbagai media sbelumnya, kasus korupsi dengan modus pemberian kredit macet oleh Bank Jatim pada PT Surya Graha Semesta (SGS) Rp 147,4 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terdakwanya empat pejabat Bank Jatim. Yakni Wonggo Prayitno (bekas Kepala Divisi Kredit Modal Kerja/KMK), Arya Lelana (bekas Kepala Sub Divisi KMK), Harry Soenarno (Kepala Cabang Pembantu Bangil-Pasuruan) dan Iddo Laksono Hartano (Asistant Relationship and Manager).

Terdakwa Wonggo Prayitno disidang bersama Arya Lelana. Sedangkan terdakwa Harry Soenarno bersama Iddo Laksono Hartanto. Para pejabat Bank Jatim itu didakwa melakukan korupsi dalam pengucuran kredit kepada PT Surya Graha Semesta.

Dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa terancam pidana sebagai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP (dakwaan primair). Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menurut jaksa, para terdakwa berperan dalam pemberian fasil­itas kredit ke PT Surya Graha Semesta yang menyalahi prose­dur dan tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD ter­tanggal 31 Desember 2010.

"Di mana pada proses pembe­rian penasabahan plafon kredit standby loan kepada PT Surya Graha Semesta dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar," jelas jaksa pada sidang pengadilan tipikor.

Selain melanggar SK Direksi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt, Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) proyek.

Berdasarkan fakta, ternyata PT Surya Graha Semesta tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD. Namun mengaju­kan penambahan plafon kredit.

"Proses pemberian kredit pada PT Surya Graha Semesta tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan Menengah dan Korporasi. Perbuatan para ter­sangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadi­kan jaminan utama pada pem­berian kredit PT Surya Graha Semesta," kata jaksa.

Kasus kredit macet PT Surya Graha Semesta dilaporkan ke Mabes Polri pada 2016 lalu. Dalam laporan yang dibuat LSM itu disebutkan, dugaan penyim­pangan kredit standby loan atau dana cadangan yang disediakan Bank Jatim kepada PT Surya Graha Semesta dapat diguna­kan bila terjadi suatu musibah, atau hal yang tidak diinginkan oleh pihak kreditor dengan cara pembayaran revolving atau re­volving loan.

Pembayaran revolving loan adalah salah satu bentuk fasili­tas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafon yang disetujui oleh bank.

Pada tahun 2010, Rudi Wahono Direktur Utama PT Surya Graha Semesta menandatangani doku­men perjanjian kredit standby loan (SL) sebesar Rp 306 miliar dengan pejabat Bank Jatim.

PT SGS mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk delapan proyek pembangunan. Yakni pembangunan jembatan Brawijaya di Kota Kediri, jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, gedung Poltek II Kota Kediri, kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, kantor Setda Madiun dan kantor PT Bank BPR Jatim, serta pasar Caruban Madiun. Padahal, PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek itu. (http://rmol.co/read/2018/03/05/329259/Kejati-DKI-Jakarta-Tetapkan-Lima-Orang-Tersangka-)




Virus-free. www.avast.com

Senin, 19 Maret 2018

Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim

Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsodi Jakarta Selatan sebesar Rp 72,832 miliar.
 
Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin mengungkapkan,Benar, sudah ada (tersangka), dengan total lima orang."

Menurut Turin, kelima tersangka itu berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Namun, mantan Kajari Jakarta Selatan itu belum membeberkan nama kelima tersangka tersebut. 

"Nanti saya cek nama-namanya. Intinya, dua tersangka merupakan kepala cabang dan analis kredit Bank Jatim dan tiga tersangka lainnya dari koordinator debitur," terangnya singkat. 

Lebih lanjut, dia juga mengaku masih menunggu pertimbangan dari penyidik untuk menahan para tersangka. Sebelum menetapkan tersangka dilakukan, diketahui, mantan Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu memimpin penggeladahan di kantor Bank Jatim cabang Jakarta berlokasi di Jalan Thamrin Boulevard dan di cabang pembantu di Wolter Mongonsidi. 

Turin menyebutkan penggeladahan tersebut dimaksudkan untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat penetapan tersangka. "Dari penggeledahan dan pemeriksaan didapat fakta hukum kuat."

Dalam kasus ini sendiri penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk saksi ahli dari kalangan Akademisi dan Ditjen Keuangan. Sementara enam orang saksi merupakan Kepala Cabang dan Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi dan empat orang debitur. 
 
Kasus ini terbongkar setelah adanya pencairan kredit (pinjaman) BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan. Pinjaman itu dilakukan oleh empat orang,  namun mengatasnamakan 172 orang debitur. Namun para debitur tersebut diduga fiktif
 
Padahal pencairan pinjaman kredit mencapai Rp500 juta. Dengan perhitungan debitur (penerima kredit)  sebanyak 172 orang, maka total adalah Rp72, 832 miliar. Kredit itu juga diasuransikan kepada PT Jamkrindo,  namun pada bulan kedua pembayaran terhenti



Sabtu, 17 Maret 2018

Menjegal Keadilan Bagi Ahok

Menjegal Keadilan Bagi Ahok
Inline image
Foto: Dwi Tjahjono Putro HP: 081357652508 & 082231381969 Yang Ramai Jadi Pembicaraan Masyarakat Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur Karena Mengaku Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Setempat
TUNTUTAN sejumlah orang yang menyebut dirinya Alumni 212 sungguh tak masuk akal. Mereka mengancam akan menurunkan massa besar-besaran dalam sidang peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka menuntut agar hakim PK tidak mengabulkan permohonan itu. Hakim Mahkamah Agung yang nanti memutus perkara ini tak boleh terintimidasi. Jangan mengulang vonis pada Ahok yang dijatuhkan majelis karena tekanan massa.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dua tahun penjara pada Mei tahun lalu. Hakim menilainya bersalah telah melakukan penodaan agama dalam pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Vonis ini turun menyusul tekanan massa dari kelompok "Pembela Islam" yang melakukan serangkaian aksi demo besar di Ibu Kota. Puncak tekanan adalah aksi pada 2 Desember 2016 (belakangan disebut sebagai aksi 212) yang diikuti ratusan ribu orang.
Rangkaian tekanan massa itu tak lepas kaitannya dengan proses hukum yang dijalani Ahok.
Kecut oleh tekanan massa, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Pengadilannya berlangsung supercepat. Setelah divonis, Ahok sayangnya memutuskan mencabut memori banding. Dia beralasan tak ingin kegaduhan politik terus berlanjut akibat proses banding itu.
Ahok telah dipenjara. Ia juga kalah dalam pemilihan gubernur. Kini Ahok bukan siapa-siapa. Dia hanya seorang terpidana yang mengajukan haknya untuk mendapat keadilan..
Peninjauan kembali adalah hak yang dijamin hukum. Dan Ahok punya alasan kuat. Bukti baru yang dia ajukan adalah vonis satu setengah tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung terhadap Buni Yani. Dosen sebuah perguruan tinggi di Jakarta ini dinyatakan bersalah telah mengedit video pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah. Video suntingan ini yang kemudian menjadi viral dan memicu aksi demo menyerang Ahok. Tim hukum Ahok yakin, tanpa video itu, ledakan kasus Al-Maidah tak akan terjadi..
Selayaknya para hakim di Mahkamah Agung yang kelak menguji PK mempertimbangkan bukti baru itu. Tak hanya vonis Buni Yani, Mahkamah juga harus mempertimbangkan serangkaian kejanggalan dalam proses persidangan Ahok sebelumnya. Lemahnya tuntutan sehingga jaksa gagal membuktikan dakwaan primer, atau sejumlah saksi menguntungkan Ahok yang diabaikan oleh hakim, merupakan sebagian dari kejanggalan itu.
Kita berharap hakim PK mampu berpikir jernih dan tak terintimidasi. Kasus Ahok bukan sekadar perkara kriminal biasa. Nuansa politik sangat terasa dalam vonis yang harus diterima Ahok. Sidang PK itu sekali lagi akan menjadi ujian penting bagi sistem hukum kita: beranikah para hakim di MA memutuskan perkara sepenuhnya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena ada intimidasi massa.
Tak kalah mendasar, ini juga akan menjadi ujian: janganlah negara terseret menjadi mobokrasi--istilah bagi negara yang mudah ditekan oleh aksi massa. 
Para penggagas aksi juga semestinya menahan diri. Melakukan kesalahan dengan memaksakan kehendak lewat aksi massa, mereka hendaknya menyadari: PK adalah hak hukum terdakwa untuk membela diri. Kekhawatiran bahwa PK Ahok akan mengantarkan sang terpidana ke panggung politik adalah sikap kekanak-kanakan dan tidak percaya diri.


Virus-free. www.avast.com

Jumat, 16 Maret 2018

Penipuan & Pemerasan Dengan Mencatut Nama Kepala Kejaksaan Negeri Magetan

Penipuan & Pemerasan Dengan Mencatut Nama Kepala Kejaksaan Negeri Magetan
Terkait info akan adanya oknum yang mengaku sebagai saudara dari kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan dan diduga melakukan penipuan dan atau pemerasan kepada beberapa pejabat dan pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Magetan, menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Kabarnya beberapa pejabat dan pegawai negeri di lingkungan pemkab Magetan telah menjadi korban dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Pejabat yang dikabarkan menjadi korban, diantaranya adalah direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr Sayidiman kabupaten Magetan, yakni dokter Yunus Mahatma dan beberapa pejabat maupun pegawai negeri disana.

Akan tetapi entah kenapa para korban tampaknya terindikasi tidak berani melaporkan pada pihak yang berwajib dan membuat peristiwa itu tidak terbuka. Seperti misalnya direktur RSUD Magetan yakni dokter Yunus Mahatma ketika dihubungi ponselnya 081234356789 tidak berani mengungkap secara terbuka, demikian juga pejabat yang lain.

Demikian juga oknum yang diduga mengaku sebagai saudara Kajari Magetan, yakni Dwi Tjahyono Putro yang menurut direktur RSUD, oknum itu juga punya nama panggilan "Rambak" ketika dihubungi ponselnya 081357652508 & 082231381969 belum memberi respon.

Ketua LP4 - Lembaga Pemantau Penyelenggara Pelayanan Publik, Amir Rudini menyarankan, jika benar para pejabat dan pegawai negeri di lingkungan pemkab Magetan memang ada yang menjadi korban pemerasan dan atau penipuan dari oknum yang mengaku (mencatut) sebagai saudara dari Kajari, sebaiknya mereka melapor pada yang berwajib.

Jika mereka tidak berani melapor, mungkin saja malah timbul anggapan masyarakat, bahwa mereka punya kesalahan dalam hal terkait masalah hukum, sehingga mereka bisa menjadi korban pemerasan dan atau penipuan.;

Sedangkan bapak Siswanto, Kajari Magetan yang diduga namanya dicatut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab , belum bisa dikonfirmasi, karena saat masalah ini mulai terdengar, ternyata dipindah tugas sebagai staff di Kejaksaan Agung di Jakarta



Jumat, 09 Maret 2018

Bukan Cicit Pendiri NU, Gus Ipul Diminta Jangan Asal Merubah Sejarah Hanya Untuk Ambisi Memenangkan Pilgub Jatim

Bukan Cicit Pendiri NU, Gus Ipul Diminta Jangan Asal Merubah Sejarah Hanya Untuk Ambisi Memenangkan Pilgub Jatim
Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dinilai telah merubah sejarah. Pernyataan itu keluar dari pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Sholahudin Wahid (Gus Sholah).

"Mbah buyutnya Saiful (KH Bisri Syansuri) itu mbah saya. Tokoh NU tetapi bukan pendiri NU. Beliau Rois Aam kedua setelah Mbah Wahab (KH Wahab Chasbullah). Mbah Wahab itulah yang memiliki gagasan dan mendirikan NU." tutur Gus Sholah.

Gus Sholah tetap merasa perlu untuk meluruskan sejarah sebagaimana yang dicatut Gus Ipul. Selama ini Gus Ipul selalu mendeklarasikan diri sebagai cicit pendiri NU. Padahal, KH Bisri Syansuri adalah Rais Aam kedua, pengganti KH Wahab Chasbullah. Bukan pendiri jamiyah tersebut.

Branding "Saifullah Yusuf cicit pendiri NU" memang gencar dibuat 'jualan' Saifullah dan tim pemenangannya. Saifullah Yusuf mengklaim sebagai cicit pendiri NU.

Tak hanya itu,  pada branding yang disebar di media sosial, tulisan tersebut juga dibubuhkan. Lengkap dengan foto KH Bisri dan Syansuri dan logo NU. Statement Saifullah ini seolah untuk 'mencocok-cocokkan antara dirinya dengan nasab bakal Cawagubnya, Puti Guntur Soekarno yang merupakan cucu salah seorang Proklamator RI, Soekarno.

Sebelumnya, bantahan serupa juga dilontarkan putri KH Abdul Wahab Chasbullah, Nyai Machfudhoh. "Kalau cicitnya Kiai Bisri (KH Bisri Syansuri) jelas! Tapi kalau cicitnya pendiri NU, tidak!" katanya beberapa waktu lalu.

Sedangkan menurut Irwan Radjasa, ketua GMNI (Gerakan Masyarakat Nasionalis Indonesia) Jatim, jika muncul branding Puti Guntur Soekarno adalah cucu Proklamator RI, itu adalah wajar karena memang Puti adalah cucu dari sang Proklamator.

Dan diakui atau tidak, branding sebagai cucu proklamator ini merupakan faktor utama yang mendongkrak popularitas pasangan Gus Ipul - Puti dalam pilgub (pemilihan gubernur) Jatim 2018.

"Jangan sampai muncul anggapan masyarakat, bahwa Gus Ipul membranding dirinya sebagai cicit pendiri NU itu karena tidak mau kalah dengan branding yang dimiliki calon wakilnya yakni Puti", kata Irwan.

"Anggapan itu bisa memperkuat adanya indikasi bahwa Puti dengan branding sebagai cucu Bung Karno (Soekarno - Proklamator) hanya dimanfaatkan popularitasnya untuk memenangkan Gus Ipul, dan nantinya jika terpilih, Puti sama sekali tidak diberi peran dalam jalannya roda pemerintahan propinsi Jatim. Dengan alasan bahwa kemenangan Gus Ipul bukan karena popularitas Puti, tapi kemenangan Gus Ipul adalah karena masyarakat percaya bahwa dia adalah cucu pendiri NU" tuturnya.

"Janganlah sampai muncul kesan bahwa Puti yang sebenarnya punya potensi, pandai & berkualitas kepemimpinan yang bagus itu sebenarnya dibonsei agar tidak menjadi tokoh nasional & hanya jadi wagub yang tidak akan diberi kewenangan dan nanti jika sudah tidak dibutuhkan akan dibuang agar dilupakan masyarakat. Jika demikian lebih baik dia tidak menjadi wakil gubernur Jatim dan kembali jadi tokoh nasional, karena Puti sudah menjadi anggota DPR RI dan hanya karena tuntutan partai maka Puti rela berkorban mundur dari DPR RI untuk maju sebagai calon wagub mendampingi Gus Ipul", pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, Gus Ipul sendiri belum dapat dikonfirmasi mengenai pro kontra cicit pendiri NU.



Selasa, 06 Maret 2018

Pejabat Bank Jatim Dimejahijaukan Karena Korupsi Dengan Modus Pemberian Kredit Macet Pada PT SGS Rp 147 Miliar

Pejabat Bank Jatim Dimejahijaukan Karena Korupsi
Dengan Modus Pemberian Kredit Macet Pada PT SGS Rp 147 Miliar
Rp 4,9 Triliun Dana Rekening Pemda Nganggur di Bank Jatim
Kasus korupsi dengan modus pemberian kredit macet oleh Bank Jatim pada Ayong, pemilik PT Surya Graha Semesta (SGS) Rp 147,4 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terdakwanya empat pejabat Bank Jatim. Yakni Wonggo Prayitno (bekas Kepala Divisi Kredit Modal Kerja/KMK), Arya Lelana (bekas Kepala Sub Divisi KMK), Harry Soenarno (Kepala Cabang Pembantu Bangil-Pasuruan) dan Iddo Laksono Hartano (Asistant Relationship and Manager).

Terdakwa Wonggo Prayitno disidang bersama Arya Lelana. Sedangkan terdakwa Harry Soenarno bersama Iddo Laksono Hartanto. Para pejabat Bank Jatim itu didakwa melakukan korupsi dalam pengucuran kredit kepada PT Surya Graha Semesta.

Dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa terancam pidana sebagai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP (dakwaan primair). Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menurut jaksa, para terdakwa berperan dalam pemberian fasil­itas kredit ke PT Surya Graha Semesta yang menyalahi prose­dur dan tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD ter­tanggal 31 Desember 2010.

"Di mana pada proses pembe­rian penasabahan plafon kredit standby loan kepada PT Surya Graha Semesta dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar," jelasnya.

Selain melanggar SK Direksi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt, Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) proyek.

Berdasarkan fakta, ternyata PT Surya Graha Semesta tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD. Namun mengaju­kan penambahan plafon kredit.

"Proses pemberian kredit pada PT Surya Graha Semesta tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan Menengah dan Korporasi. Perbuatan para ter­sangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadi­kan jaminan utama pada pem­berian kredit PT Surya Graha Semesta," kata jaksa.

Kasus kredit macet PT Surya Graha Semesta dilaporkan ke Mabes Polri pada 2016 lalu. Dalam laporan yang dibuat LSM itu disebutkan, dugaan penyim­pangan kredit standby loan atau dana cadangan yang disediakan Bank Jatim kepada PT Surya Graha Semesta dapat diguna­kan bila terjadi suatu musibah, atau hal yang tidak diinginkan oleh pihak kreditor dengan cara pembayaran revolving atau re­volving loan.

Pembayaran revolving loan adalah salah satu bentuk fasili­tas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafon yang disetujui oleh bank.

Pada tahun 2010, Rudi Wahono Direktur Utama PT Surya Graha Semesta menandatangani doku­men perjanjian kredit standby loan (SL) sebesar Rp 306 miliar dengan pejabat Bank Jatim.

PT SGS mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk delapan proyek pembangunan. Yakni pembangunan jembatan Brawijaya di Kota Kediri, jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, gedung Poltek II Kota Kediri, kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, kantor Setda Madiun dan kantor PT Bank BPR Jatim, serta pasar Caruban Madiun. Padahal, PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek itu.




Virus-free. www.avast.com

Senin, 05 Maret 2018

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta
Bank Jatim Targetkan Kinerja Tumbuh di Atas 10%
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim sebesar Rp 72 miliar.

"Sudah ada bukti-bukti yang menunjukkan arah keterlibatan sejumlah pihak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin,

Namun Turin belum bersedia mengungkapkan siapa saja ter­sangka itu. "Tunggu saja, segera kita umumkan nama-nama ter­sangkanya berikut dugaan pe­nyelewengan yang dilakukan," ujar bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak November tahun lalu. Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik Kejati DKI telah menggeledah kantor Bank Jatim Cabang Jakarta dan kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pembobolan Bank Jatim milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dilakukan dengan modus mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kredit Usaha Rakyat merupa­kan program pemerintah untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi un­tuk mendapatkan pembiayaan modal kerja. Pemerintah men­jadi penjamin pinjaman yang dikucurkan.

Sebanyak 172 nasabah menga­jukan pinjaman KUR ke kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Pengajuan kredit dikoordinir empat orang.

Meski persyaratan yang dia­jukan para nasabah itu minim yakni hanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat izin usaha, Bank Jatim mengabulkan permohonan pinjaman.

Selama kurun Juli 2012 hingga Agustus 2013, Bank Jatim Cabang Pembangun Wolter Monginsidi mengucurkan KUR ke­pada 172 debitur. Sesuai batasan pemerintah, setiap nasabah hanyabisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp500 juta.

Pembayaran cicilan pinjaman pada bulan-bulan awal lancar. Belakangan, tersendat. Hingga akhirnya tidak ada pembayaran cicilan sama sekali atas pinja­man yang sudah diterima.

Sesuai ketentuan pemerin­tahan, pinjaman KUR diasur­ansikan kepada Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Jamkrindo hanya menanggung pembayaran cici­lan bulan pertama yang tertung­gak. Untuk bulan berikutnya tidak ditanggung.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan, empat koordinator mengajukan data-data yang tidak benar, bahkan fiktif agar Bank Jatim mengu­curkan KUR kepada 172 debitur dengan jumlah total Rp 72,832 miliar.

Kejaksaan mencurigai telah terjadi persekongkolan dalam pengajuan dan pengucuran pin­jaman ini. Dalam tahap penye­lidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait.

"Nasabah sudah diperiksa. Sementara dari pihak manaje­men Bank Jatim Cabang Jakarta, kami sudah periksa bekas Kepala Cabang dan Kepala Cabang saat ini serta pihak Jamkrindo," ungkap Turin.

Penyidik menelusuri ke mana larinya uang hasil pem­bobolan Bank Jatim. "Nanti kami akan sita aset-aset milik para tersangka guna mengem­balikan kerugian negara," tegas Turin.




Virus-free. www.avast.com