Jumat, 14 Juli 2023

Polda Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Bondowoso Jawa Timur

Inline image

Dugaan korupsi dana pendidikan dalam pengadan peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah dasar (SD) di kabupaten Bondowoso Jawa Timur mulai diusut oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melalui suratnya Nomor: B/5751/VII/Res.3.5/2023/Ditreskrimsus tertanggal 5 Juli 2023 telah memanggil pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan dokumen pada Senin, 10 Juli 2023, akan tetapi pihak Dinas Pendidikan mangkir atau belum memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum tersebut.

Kasus yang diusut oleh Polda Jatim ini terkait, pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SD BKK Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso, dimana peralatan yang dibeli dari PT Ladang Karya Husada melalui e-katalog ternyata ada indikasi bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan melalui e-katalog dan kontrak pembelian.

Oleh karena itu, Achmad Yuswanto, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKIN) Bondowoso pada suratnya yang juga disampaikan pada aparat penegak hukum berharap agar aparat hukum berani mengusut tuntas dugaan korupsi senilai milyaran rupiah yang melibatkan Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso dan PT Ladang Karya Husada group tersebut.

Apalagi dinas pendidikan kabupaten Bondowoso, berani mangkir dan belum memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, apakah ini menunjukan bahwa benar adanya dugaan bahwa PT Ladang Karya Husada Group dalam menjalankan aksinya mendapat dukungan (backing) oleh oknum pejabat aparat hukum sebagaimana sering disampaikan oleh yang bersangkutan?

Maka MAKIN Bondowoso berharap bahwa Polda Jatim serius mengusut dugaan kasus korupsi ini, dan kasus ini tidak berhenti melalui proses penyelesaian dibawah meja.

Apalagi ada indikasi bahwa ada modus baru pada dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui proses e-katalog, dimana barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan atau spesifikasinya jauh dibawah yang ditawarkan atau yang tertuang dalam kontrak