Kamis, 13 Agustus 2020

Khofifah dan Risma Kompak Lawan Kebijakan Pemerintah Pusat Mengenai Proses Pembelajaran Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona

Khofifah dan Risma Kompak Lawan Kebijakan Pemerintah Pusat Mengenai Proses Pembelajaran Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona

Inline image

Para Kepala Daerah di Surabaya Raya berkumpul di Balai Kota Surabaya. Mereka mengikuti Ekspos Hasil Survey Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Jatim oleh para pakar dan akademisi.

Dalam acara ini Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa hadir dan kompak duduk semeja dengan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

Dalam salah satu paparan, Dr Windhu Purnomo pakar Epidemiologi berkesempatan memaparkan beberapa evaluasi kondisi Covid-19 di Jatim. Kota Surabaya disebut sudah seminggu ini berada di zona oranye. Hal itu dari catatan peta epidemiologi tanggal 3 sampai 9 Agustus 2020 berdasarkan 15 kriteria Satgas Covid-19 Nasional. (https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/khofifah-dan-risma-duduk-semeja-mendengar-hasil-evaluasi-covid-19-jatim/)

Kompaknya Khofifah dan Risma, juga terlihat dalam langkah nyata, dimana Khofifah telah menetapkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah tingkat SMA/SMK. Untuk zona kuning, siswa yang masuk sebanyak 50 persen sedangkan zona oranye sebanyak 25 persen. Dan salah satu lokasi kegiatan belajar tatap muka ini akan dilaksanakan di SMKN 6 kota Surabaya yang masuk zona oranye.

Untuk melaksanakan kebijakan Khofifah dan Risma tersebut, pada Rabu (12/8/2020) SMKN 6 Surabaya telah menggelar simulasi belajar tatap muka yang rencananya dimulai 18 Agustus mendatang, dimana SMKN 6 menjadi salah satu project pembukaan kegiatan sekolah tatap muka tingkat SMA/SMK di Jawa Timur, khususnya Surabaya. (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5130695/smkn-6-surabaya-gelar-simulasi-belajar-tatap-muka-hasilnya?single=1)

Kompaknya Khofifah dan Risma ini tampaknya untuk melawan kebijakan pemerintah pusat mengenai proses pembelajaran secara tatap muka pada masa pandemi corona.

Dimana berdasar SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri,yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Inti dari SKB 4 Menteri itu adalah,pemerintah mengimplementasikan kebijakan, yakni:

1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem.

Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat.

Sedangkan menurut SKB 4 Menteri itu, untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sekolah di zona ini (zona merah dan oranye) tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
(https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/07/181318171/mendikbud-pembelajaran-tatap-muka-diperbolehkan-di-zona-kuning-pjj-pakai?page=all#page2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar