Kesalahan Bupati Bondowoso Membuat Sekretaris Daerah harus Sibuk Mengurus Hal yang Tidak Perlu Sehingga Sebabkan Pembangunan Bondowoso Terbengkelai
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Timur
di Surabaya
Dengan Hormat,
Terkait pemberitaan beberapa media yang menyebutkan bahwa bapak Syaifullah sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) melalaikan tugas dan mengabaikan instruksi Bupati, salah satunya berita dari https://www.jatimtimes.com/baca/219665/20200728/150300/sekda-bondowoso-abaikan-instruksi-bupati-soal-lelang-jabatan kami menyampaikan pandangan bahwa ini sebenarnya adalah merupakan kesalahan dari bapak Bupati Bondowoso.
Karena Bupati tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana layaknya seorang kepala daerah, dimana ada persoalan intern pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso, Bupati tidak bisa menyelesaikan, malah akhirnya masalah tersebut ditangani oleh pihak diluar pemkab, yakni pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dll.
Sebagaimana diketahui, dengan sangat dipaksakan oleh pihak Polres Bondowoso, bapak Sekda dijadikan tersangka karena difitnah melakukan pengancaman kekerasan dan pengancaman pembunuhan kepada Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Bondowoso, dan bapak Syaifullah juga difitnah melakukan pengancaman pada seluruh pegawai BKD.
Padahal kasus ini sebenarnya adalah masalah intern pemkab Bondowoso, Dan dalam beberapa siaran pers atau pendapat yang dilakukan oleh para ahli hukum yang dimuat beberapa media massa, menyatakan bahwa ini menandakan bahwa Bupati tidak tegas, bahkan bupati terkesan cuci tangan. Padahal menurut beberapa pakar hukum tersebut, Bupati sebagai atasan Alun, harusnya bisa memerintahkan Alun untuk mencabut laporannya, sehingga kasus intern ini tidak menjadi masalah hukum.
Karena ketidakmampuan Bupati itulah, akhirnya bapak Syaifullah harus sibuk mengurusi masalah hukum dan hal hal lain yang terkait dengan itu, yang itu sebenarnya diluar tugas dan kewajibannya sebagai Sekda.
Bahkan sebenarnya Kejaksaan Negeri Bondowoso sudah menemui Bupati, dan meminta agar Bupati memerintahkan Alun untuk mencabut laporannya, sehingga masalah intern pemkab ini bisa selesai dan bukan menjadi masalah hukum, akan tetapi persis sebagaimana para pendapat pakar hukum yang diminta membantu bapak Sekda untuk melakukan siaran pers, bahwa Bupati terkesan cuci tangan.
Jadi jika ada beberapa tugas dan instruksi Bupati yang tidak sempat dilaksanakan oleh bapak Syaifullah, sebenarnya ini merupakan kesalahan Bupati sendiri, karena membuat Sekda harus sibuk mengurusi masalah hukum yang sebenarnya bukan merupakan tugas dn kewajibannya.
Karena Bupati yang selalu lepas tangan dari tanggungjawab jika ada masalah itu, maka pihak diluar pemkab Bondowoso terpaksa harus ikut repot bagaimana mengatur masalah agar pembangunan di kabupaten Bondowoso tidak terbengkelai.
Sehingga karena masalah menjadi persoalan hukum karena Bupati yang enggan turun tangan itu, akhirnya Sekda, Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso berupaya agar bagaimana dalam persidangan masalah ini tetap sesuai prosedur dan menghasilkan putusan lepas dari tuntutan hukum atau bebas, karena untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Bondowoso. Sebab pelaksana jalannya pembangunan di Bondowoso sebenarnya adalah bapak Sekda, dan agar pembangunan di Bondowoso bisa terus berkembang.
Selain itu, bapak Sekda juga berupaya agar situasi kabupaten Bondowoso agar terus kondusif, diantaranya dengan mengkoordinasi media massa dan berbagai elemen masyarakat, agar kasus yang sebenarnya tidak perlu terjadi, jika Bupati melaksanakan tugasnya dengan baik ini tidak mengganggu jalannya pembangunan di Bondowoso
Oleh karenanya agar para ASN tidak terbebani hal hal yang tidak perlu seperti yang dialami oleh bapak Sekda sehingga bisa membuat sebagian tugas pembangunan terbengkelai, mohon kiranya pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sering memberi arahan dan petunjuk kepada Bupati agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab, dan tidak sering lepas tangan dalam menangani masalah.
Demikian Terimakasih
Front Pembela Bondowoso
Nurfiansyah Ali
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Polhukam
2. Menteri Dalam Negeri
1. Menteri Koordinator Bidang Polhukam
2. Menteri Dalam Negeri
3. Dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar