Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Dilaporkan Korupsi di Poltek Negeri Semarang
Foto: Adek Dwi Putranto Direktur CV Adikersa & CV Parameswara,
Penyedia barang UPS DKI Jakarta & Poltek Negeri Semarang
Kelompok ATOS - Anti Korupsi Semarang melaporkan adanya dugaan korupsi di Poltek Negeri Semarang dengan nilai fantastis dan terindikasi melibatkan jaringan koruptor besar yang masif, terstruktur & terorganisir.
Dugaan korupsi yang dilaporkan Atos, adalah Pengadaan Peralatan Laboratorium Broadcasting dan Mekatronik Politeknik Negeri Semarang dengan kode lelang 378216 senilai Rp 20.773.966.000,00 dan penyedia barangnya adalah CV Adikersa yang beralamat di Jl. Jemur Handayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata, Surabaya.
Menurut Achmad Zulkarnaen ketua Atos, dugaan korupsi ini tampak dengan adanya indikasi bahwa barang2 yang dikirim tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen pengadaan, barang2 yang dikirim tidak bisa dipakai sebagaimana mestinya, barang2 yang dikirim kualitasnya tidak bagus. Akibatnya uang negara dihamburkan untuk membeli barang yang tidak bisa berfungsi sebagaimana yang diharapkan untuk kepentingan proses pendidikan di Poltek Negeri Semarang.
Adanya dugaan markup dan pembelian barang yang tidak sesuai kebutuhan Poltek Negeri Semarang ini, diperkuat lagi dengan munculnya fakta bahwa penyedia barang adalah orang yang sama dengan penyedia barang dalam kasus korupsi UPS DKI Jakarta.
Dimana dalam pengadaan barang UPS DKI Jakarta, perusahaan2 yang dinyatakan oleh pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) terkait dalam kasus itu diantaranya adalah CV Parameswara dengan direktur Adek Dwi Putranto, yang ternyata juga merupakan direktur CV Adikersa yang merupakan penyedia barang di Poltek Negeri Semarang.
Selain itu bisa dilihat bahwa importir dan atau distributor yang memasok barang pada CV Adikersa selaku penyedia barang di Poltek Negeri Semarang, adalah perusahaan2 dan atau orang2 yang sama dengan dengan perusahaan2 dan atau orang2 yang memasok barang pada CV Parameswara pada kasus UPS DKI Jakarta. Yakni PT Offistarindo Adhiprima dll perusahaan yang terkait dengan nama Harry Lo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus UPS DKI Jakarta.
"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bisa mengusut tuntas kasus ini, karena ada indikasi bahwa kasus ini berkaitan dengan jaringan koruptor kelas kakap yang masif, terstruktur dan terorganisir. karena berdasar berita dari berbagai media, orang2 dan perusahaan2 tersebut terindikasi terkait dengan berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dengan nilai yang fantastis", tutur Zulkarnaen.
Sedangkan Dwi Putranto, direktur CV Adikersa yang juga merupakan direktur CV Parameswara ketika dihubungi ponselnya 081330168809 belum memberikan tanggapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar