Rabu, 23 November 2016

AKBP Brotoseno Akui Perbuatan Suap Untuk Bantu Dahlan Iskan

AKBP Brotoseno Akui Perbuatan Suap Untuk Bantu Dahlan Iskan
Hasil gambar untuk dahlan iskan
Mulai muncul titik terang mengenai kasus suap Rp 1,9 miliar yang diterima Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, AKBP Brotoseno, dan Kompol D.
Suap tersebut diberikan seorang pengacara berinisial HR untuk kepentingan kliennya, Dahlan Iskan, terkait penyidikan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.

Suap dimaksudkan agar Brotoseno dan Kompol D, sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri memperlambat proses pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, yang kini juga dijaring sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

Oleh karena itu penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus suap itu.
Bareskrim Polri bakal memeriksa Dahlan, saksi di kasus cetak sawah di Kalimantan tahun 2012‑2014 yang sampai saat ini masih ditangani Bareskrim.

"Nanti setelah kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim, yang bersangkutan (Dahlan Iskan--Red) akan diperiksa," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Jakarta,

Menurut Rikwanto, uang suap diberikan agar AKBP Brotoseno dan Kompol D memperlambat proses pemeriksaan terhadap Dahlan sebagai saksi kasus cetak sawah di Kalbar.

Harapannya, Dahlan masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan.

Rikwanto menambahkan, uang Rp 1,9 miliar sudah disita penyidik. Menurutnya, temuan bermula dari penangkapan Kompol D yang kemudian mengungkap keterlibatan AKBP Brotoseno.

"D mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara HR. D tidak sendiri tapi bersama BR (Brotoseno) yang sama‑sama anggota Polri. Dari hasil pemeriksaan, D dan HR mengakui uang suap Rp 1,9 miliar terkait perkara cetak sawah di Kalimantan 2012‑2014," kata Rikwanto.

Uang suap diberikan melalui perantara berinisial LM. Jumlah uang suap yang dijanjikan berjumlah Rp 3 miliar, namun baru dibayar Rp 1,9 miliar.

Mengakui perbuatan

Setelah selesai menjalani proses internal, Brotoseno dan Kompol D diserahkan kepada Bareskrim. Brotoseno saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, Kompol D menghuni tahanan Polres Jakarta Selatan, sedangkan pengacara HR dan perantara LN menempati sel tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, penangkapan terhadap Kompol D dan AKBP Brotoseno dilakukan terpisah.

Dari tangan Kompol D ditemukan uang Rp 150 juta, sedangkan dari AKBP Brotoseno Rp 1,7 miliar.

"Kompol D ditangkap di mes, sedang AKBP BR di rumahnya," ucap Boy.
Menurutnya, dua perwira menengah tersebut mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar