Selasa, 19 November 2019

Ada Apa Dalam Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim ?

Ada Apa Dalam Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim ?

Foto: Kusnadi, Ketua DPRD Jatim

MATA - Masyarakat Transparansi Jatim menyorot pembelian kain untuk pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Propinsi Jawa Timur (Jatim) dengan kode pengadaan 17120175 oleh satuan kerja sekretariat DPRD pemerintah daerah propinsi Jatim sebesar Rp 1,05 milyar.

Hal ini disebabkan karena penyedia barang yakni CV Artha Kawi Putri  dengan NPWP: 82.380.973.6-654.000 yang beralamat di dusun Sumbersari RT 01 RW 08 Wonosari kabupaten Malang, diduga mengirim kain yang spesifikasinya lebih jelek atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Dan sampai batas waktu pekerjaan dan masa perpanjangan telah habis yakni pada 30 Oktober 2019, penyedia barang terindikasi tidak mau mengambil kembali kain yang dikirimnya pada kantor sekretariat DPRD dan atau tidak mau menggantinya dengan kain yang berkualitas bagus sebagaimana spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.

"Ya mungkin saja, bahwa penyedia barang atau pedagang kain itu diduga berusaha agar kain yang kualitasnya lebih jelek atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan pada dokumen pengadaan itu diterima saja dan dibayar oleh sekretariat DPRD pemerintah daerah propinsi Jatim", kata Andi ketua MATA Jatim.

Mata Jatim berpendapat bahwa karena anggaran pembelian ini berasal dari uang negara dan sesuai peraturan yang berlaku, sebaiknya kantor sekretariat DPRD pemprop Jatim menolak menerima kain untuk pakaian dinas DPRD itu jika kualitasnya lebih buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dan sesuai peraturan, jika waktu pelaksanaan pekerjaan dan masa perpanjangannya telah habis, penyedia barang tidak mengirim kain sesuai spesifikasi yang ditentukan pada dokumen pengadaan, maka penyedia barang wajib diputus kontrak serta dimasukkan pada blacklist atau daftar hitam dan jaminan pelaksanaan pekerjaan wajib dicairkan.

"Ingat lho, dengan dengan membeli kain dengan harga mahal itu jelas kualitasnya harus bagus. Dengan harga pembelian sebesar itu untuk sekitar 120 orang jumlah anggota DPRD Jatim, berarti tiap orang anggota DPRD mendapat kain bahan seragam dengan harga sekitar 8 juta rupiah. Jika dengan harga yang mahal itu lalu dikirimi kain yang kualitasnya jelek atau tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, bisa menimbulkan anggapan yang bermacam-macam", tutur Andi.

Menurut MATA, jika pemprop Jatim unit kerja sekretariat DPRD menerima dan membayar kain yang tidak sesuai spesifikasi, itu bisa menimbulkan masalah hukum yakni tindak pidana korupsi.

Selain itu jika sampai batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku, penyedia barang tidak mengirim kain yang kualitasnya sesuai spesifikasi dalam dokumen pengadaan itu tidak dilakukan putus kontrak dan tidak dimasukkan dalam daftar hitam serta uang jaminan pelaksanaan pekerjaan tidak dicairkan, maka bisa menimbulkan anggapan bahwa:

pertama, ada dugaan bahwa para pejabat pemprop Jatim pada unit kerja sekretariat DPRD Jatim telah melakukan persekongkolan dalam upaya melakukan tindak pidana korupsi

kedua, ada dugaan terjadinya intervensi atau perintah yang tidak dapat ditolak dari pihak atasan para pegawai pemprop Jatim unit kerja  sekretariat DPRD Jatim yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Dan bisa jadi yang mendapat sorotan negatif adalah lembaga dan atau para anggota DPRD Jatim, padahal yang melakukan pembelian itu bukanlah lembaga atau anggota DPRD Jatim, tetapi yang melakukan pembelian adalah para pejabat pemprop Jatim pada unit kerja sekretariat DPRD", ujarnya.

Ketua DPRD Jatim, bapak Kusnadi ketika dihubungi ponselnya 08179379033, belum memberi tanggapan mengenai masalah ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar