Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Agung
                    Photo :Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur utama PT Pertamina   (persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) sebagai tersangka baru dalam   kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy   (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568   miliar.
"KGA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah   Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak   Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018,"   kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum melalui   keterangan tertulis yang diterima media.
Selain KGA, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lain.   GP, pekerjaan Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (persero)   ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka   Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:   Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
  Lalu, ada BK, pekerjaan mantan Manager Merger & Acquisition   (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Surat   Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda   Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari   2018.
Kemudian, FS yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina   (persero) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan   Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus   Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Untuk   diketahui, pada Tahun 2009 PT. Pertamina (Persero) telah melakukan   kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset   (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan   Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and   Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00;
"Dalam   pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan   Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan   keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian   Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due   Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum.
Hal   ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,492,851   serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah   AU$26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT.   Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak   Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT.   Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau   setara dengan Rp. 568.066.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan   milyar enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana perhitungan Akuntan   Publik.
"Kerugian keuangan negara senilai US$31.492.851 dan AU$   26.808.244 atau setara dengan Rp568.066.000.000 ,- (lima ratus enam   puluh delapan milyar enam puluh enam juta rupiah), berdasarkan hasil   perhitungan Akuntan Publik," katanya.
Tersangka disangkakan   melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001   tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim   Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana   korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok   Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa Saksi   sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar