Surat kepada walikota Surabaya, yang didapat dari sebuah group WA
Kinerja Pemkot Surabaya Jika Hanya Sekedar Berorientasi Proyek, Bisa Berakibat Gagalnya Program UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer)
Pemkot (pemerintah kota) Surabaya, pada tahun 2018 ini mengalokasikan dana sebesar Rp. 52 milyar untuk pembelian komputer dan perlengkapannya, dimana rencananya sebanyak 5255 tersebut akan diberikan kepada SD dan SMP negeri yang kekurangan peralatan
Untuk SD keperluannya meliputi pemenuhan laboratorium, ruang guru dan ruang tata usaha. Sedangkan di jenjang SMP komputer diberikan untuk melengkapi laboratorium, ruang guru dan keperluan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Sayangnya program dari pemkot Surabaya yang bagus, terindikasi akan mendapat kendala dari oknum2 pejabat pemkot yang diduga kinerjanya hanya sekedar berorientasi bahwa program kerja itu adalah sebuah proyek yang bisa dimain2kan.
Karena kalau orientasinya bahwa yang penting adalah proyek bisa dikelola untuk kepentingan pribadi oknum2 tertentu dari pejabat pemkot Surabaya, maka persoalan program pemerintah itu bisa berjalan atau tidak berjalan adalah tidak penting. Toh kalau program berjalan atau tidak berjalan, oknum2 pemkot tetap rutin mendapat gaji. Sedangkan pengelolaan program jika itu orientasinya sekedar proyek bisa memunculkan keuntungan tambahan tertentu bagi oknum pejabat pemkot, diluar gaji rutin dan honor tunjanganserta fasilitas yang telah diterima.
Kemungkinan bahwa program pemerintah adalah berorientasi hanya sekedar proyek yang dilakukan secara sistematis terencana dan terstruktur ini, bisa dilihat dari indikasi bahwa untuk pembelian komputer untuk keperluan sekolah itu dana dikelola oleh Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya. Sedangkan dinas pendidikan tugasnya hanya membagi komputer yang dibeli oleh Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot, ke SD dan SMP di Surabaya.
Seharusnya dana dikelola oleh Dinas Pendidikan, karena mereka yang tahu kebutuhan komputer yang diperlukan oleh sekolah di Surabaya, baik jumlah maupun spesifikasinya untuk keperluan kegiatan mengajar. Dan atau dana itu oleh dinas pendidikan bisa langsung dibagikan ke sekolah agar sekolah membeli peralatan komputer yang diperlukannya. Disesuaikan dengan jumlah siswa, lokasi dan kondisi bagunan sekolah.
Karena Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, belum tahu persis kebutuhan, spesifikasi dan lain2 yang diperlukan sekolah untuk keperluan proses belajar mengajar, apalagi ditambah adanya kemungkinan orientasinya adalah hanya sekedar proyek, maka terlihat indikasi rekayasa pengadaanpun dijalankan.
Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset pemkot Surabaya, diduga membuat spesifikasi2 tertentu dalam rangka agar bisa memainkan proyek ini dengan bekerjasama dengan pihak tertentu. Dimana kemungkinan tujuannya adalah agar pengadaan komputer sebesar Rp 52 Milyar ini pengadaannya bisa dikondisikan agar penyedia barang yang bisa mengikuti proses pengadaan komputer itu hanya perusahaan tertentu.
Sebenarnya pepatah jawa mengatakan, bahwa boleh "ngono nngono-a, ning ojo ngono". Sah-sah saja jika ada oknum2 pejabat yang berpikir dan ber-kinerja bahwa jika ada program pemerintah itu dianggap sebagai proyek yang bisa memberi keuntungan lain diluar gaji rutin, honor dan fasilitas yang diterima dari negara.
Tapi janganlah seringkali orientasi proyek ini sangat berlebihan, sehingga membuat program pemerintah nantinya malah gagal. Dan janganlah keterlaluan dengan prinsip bahwa program pemerintah itu jalan atau tidak jalan itu bukan hal yang penting. Sehingga berorientasi kinerja dalam menjalan tugas program pemerintah harus mendapat keuntungan dari proyek, lalu berprinsip jika tindakannya berakibat program pemerintah akhirnya tidak berjalan itu bukan urusan.
Meski spesifikasi khusus tertentu yang dibuat dalam dokumen pengadaan itu belum tentu sesuai dengan kebutuhan sekolah,
Tapi dalam pengadaan komputer senilai Rp. 52 milyar ini, terindikasi bahwa mungkin karena terlalu kuatnya keinginan untuk mengunci agar hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengikuti pengadaannya, dengan dibuat spesifikasi sangat khusus agar perusahaan lain tidak bisa mengikuti, ternyata ada kemungkinan bahwa perusahaan itu sendiri akan kesulitan memenuhi sejumlah 5225 unit. Karena merancang spesifikasi khusus itu tentu tidak semudah membalik telapak tangan, karena men-setting sebuah produk dari pabrik di-otak-atik agar bisa seperti spesifikasi yang terlanjur dibuat dalam dokumen pengadaan, bukanlah hal mudah, bisa2 komputer dari pabrik malah tidak bisa berfungsi jika salah meng-otak-atik.
Dari hal ini bisa diprediksi, bahwa lelang pengadaan komputer ini kemungkinan besar akan berujung menjadi lelang gagal, karena tidak ada penawar yang bisa memenuhi spesifikasi yang dituangkan dalam dokumen pengadaan. Termasuk dari perusahaan yang diduga sudah disiapkan sebagai penyedia, mungkin tidak akan berani ikut menawar, karena mereka sebenarnya bisa memenuhi spesifikasi sebagaimana tertuang pada dokumen pengadaan, tapi jumlah stok komputer yang iotak-atik untuk disiapkan dalam pengadaan ini belum bisa memenuhi sejumlah 5225 unit, baru siap sekitar 1000an unit. Daripada ikut menawar dan nanti tidak bisa mensuplai 5255 unit, bisa berakibat diputus kontrak dan masuk black-list.
Terus apa yang akan dikatakan oleh para pejabat Pemkot surabaya karena adanya indikasi permainan ini yang berakibat lelang gagal?
Jawabannya mungkin sederhana dan akan terkesan cuci tangan, bahwa dalam hal ini mereka sudah melaksanakan proses pengadaan akan tetapi tidak ada yang menawar dan atau tidak ada penawar yang memenuhi spesifikasi dll alasan bisa dibuat.
Yang penting mereka bisa beralasan bahwa proses sudah dijalankan dan mereka bisa cuci tangan dan tidak bisa disalahkan. Tapi apa rahasia dibalik proses itu, tentunya hanya mereka yang diduga melakukan rekayasa ini yang tahu.
Bahkan dari proses ini bisa dilihat adanya indikasi dimana Tri Broto selaku kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) cuti 10 hari kerja, tentunya bisa dijadikan untuk menambah alasan bahwa tidak tahu menahu hal tersebut, karena sedang cuti.
Atau lelang nekat dilanjutkan dan ada negoisasi dengan perusahaan penyedia, bahwa bisa dilakukan rekayasa dalam pembuatan kontrak dengan bentuk kontrak price unit, dan bukan kontrak lump sum?
Artinya jika kontrak bisa direkayasa dalam bentuk kontrak price unit, jika dalam pengadaan 5225 unit komputer ini, pengusaha pemenang lelang hanya bisa mengirim 1000 unit, maka untuk 1000 unit itu dibayar, sedangkan sisanya terkirim atau tidak, itu menjadi hal yang tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Berbeda dengan kontrak lump sum, jika lelang pengadaan menyebutkan 5525 unit, maka pengusaha harus mengirim 5525 unit, dan baru dibayar jika sudah memenuhi jumlah itu. Jika tidak mengirim sejumlah itu, maka bisa tidak dibayar dan akan diputus kontrak. Tentunya mereka yang diduga melakukan rekayasa pada pengadaan ini, tidak mau mengambil resiko demikian.
Apa yang terjadi jelas, jika lelang pengadaan gagal, berarti pemenuhan kebutuhan komputer untuk sekolah2 di Surabaya untuk memenuhi UNBK, akan gagal, dan UNBK di sekolah2 Surabaya tidak bisa berjalan dengan maksimal.
Atau jika lelang diteruskan dengan rekayasa kontrak price unit, maka hanya sebagian sekolah yang akan menerima pembagian komputer, sedangkan sisanya menunggu sampai pengusaha bisa siap stoknya untuk mengirim kemudian, untuk itu kontrak bisa dibuat selama mungkin. Tapi ini akan berbenturan dengan waktu pelaksanaan UNBK. Atau malah bisa2 sekolah baru dikirimi komputer setelah UNBK sudah selesai.
Tapi untuk Bagian Unit Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset pemkot Surabaya yang dipimpin oleh Noer Oemarijati , gagalnya UNBK mungkin dianggap bukan masalah atau urusan mereka.
UNBK bisa terlaksana dengan baik atau tidak, itu mungkin dianggap bukan urusan mereka, karena adanya indikasi orientasi kinerja hanya sekedar sebagai proyek dan mereka bisa berkelit bahwa urusan pendidikan adalah urusan Dinas Pendidikan, Toh masyarakat awam tidak tahu bahwa Dinas Pendidikan tidak mengelola dana pengadaan komputer itu.
Maka patut dipertanyakan, kenapa Bagian Unit Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset pemkot Surabaya dalam melaksanakan pengadaan komputer ini terindikasi menunggu sampai saat system e-catalog produk komputer dari LKPP sedang direvisi/diupgrade, barulah mereka melaksanakan pengadaan, sehingga terkesan mereka bisa menghindari dengan tidak harus membeli komputer melalui e-catalog dan dengan pemilihan timing waktu yang tepat itu pengadaan komputer senilai Rp. 52 milyar ini bisa dilaksanakan dengan cara lelang.
Padahal jika dilakukan saat system e-katalog produk komputer dari LKPP masih belum di revisi/ upgrade system program, tentunya bisa melakukan pengadaan secara e-catalog. Tentunya pembelian komputer sejumlah 5255 unit itu bisa terlaksana.
Atau jika spesifikasi tidak dibuat dengan adanya indikasi rekayasa seperti itu, tentunya akan banyak pengusaha yang bisa mengikuti lelang pengadaan dan menyediakan komputer dengan jenis dan type terbaru yang bisa dipergunakan untuk menunjang kegiatan sekolah dan pelaksanan UNBK secara maksimal. Karena jumlah komputer 5225 unit itu sebenarnya tidaklah banyak.
Tapi dengan spesifikasi yang direkayasa seperti itu, tentunya komputer dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen pengadaan itu mungkin sulit ditemukan di pasaran, karena hanya dimiliki oleh perusahaan tertentu yang diduga telah disiapkan sebagai penyedia barang.
Nah kalau ternyata perusahan yang diduga disiapkan sebagai penyedia barang itu belum siap memasok sejumlah 5225 unit komputer lalu bagaimana? Apalagi sebentar lagi UNBK akan segera dimulai? Atau menunggu perusahaan siap, baru pengadaan dimulai lagi dan mengirim barang, meskipun pelaksanaan UNBK nantinya telah usai?
Apa punya pemikiran tak peduli bahwa pelaksanaan UNBK sekolah2 di Surabaya menjadi amburadul, yang penting pengadaan yang berorientasi hanya sekedar proyek ini jalan terus nantinya?
Sebenarnya jika pengelolaan dana untuk pengadaan komputer ini diserahkan kepada Dinas Pendidikan, tentunya tidak akan terjadi keruwetan yang membayang akan terjadi tersebut.
Karena Dinas Pendidikan yang lebih tahu kebutuhan komputer yang bagaimana yang dibutuhkan oleh sekolah. Dimana mereka bisa melaksanakan pengadaan melalui e-katalog ataupun lelang. Dan jika dilaksanakan lelang pengadaan tentunya pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan) hanya tinggal melaksanakan saja proses pengadaannya. Sehingga tidak terjadi dugaan rekayasa seperti ini.
Atau oleh Dinas Pendidikan, dana diberikan pada sekolah untuk membeli komputer sesuai dengan kebutuhan mereka untuk menunjang pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah, diantaranya untuk pelaksaanaan UNBK.
Tapi karena dugaaan rekayasa oleh oknum di Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya tadi, bisa terbayang yang akan terjadi.
Bisa terjadi kemungkinan pengadaan dinyatakan sebagai lelang gagal, dan bisa berakibat gagalnya pembagian komputer ke sekolah dan gagalnya program UNBK sekolah2 di Surabaya. Tapi Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset pemkot Surabaya bisa cuci tangan dengan dalih seperti disampaikan diatas, yakni bahwa mereka sudah menjalankan proses. Tapi masyarakat tidak tahu ada apa sebenarnya dibalik proses yang dijalankan yang mengakibatkan gagalnya program pemkot Surabaya yakni pembagian komputer untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan UNBK.
Bisa terjadi kemungkinan proses pelelangan diteruskan, tapi perusahaan penyedia barang hanya bisa mengirim sebagian unit komputer, dan dalam kontrak nantinya diduga direkayasa menjadi kontrak pembayaran price unit, yang juga bisa membuat gagalnya program pemkot, karena hanya sebagian sekolah yang mendapat komputer untuk menunjang proses belajar mengajar dan UNBK. Sedangkan sekolah lain tidak kebagian, atau sekalah baru akan mendapatkan komputer setelah UNBK selesai
Bisa terjadi kemungkinan juga lelang pengadaan diteruskan, dan perusahaan akan bisa memenuhi 5225 unit komputer, akan tetapi dalam kontrak diduga dilakukan addendum sehingga spesifikasi dalam kontrak tidak lagi sama denganspesifikasi yang tertuang pada dokumen pelelangan. Dengan kontrak diadendum maka spesifikasi komputer yang harus disediakan dan dikirim ke sekolah spesifikasinya umum seperti barang yang memang sangat banyak di pasaran.
Jika ini terjadi, tentunya akan mendapat perhatian dari aparat hukum, kenapa dalam dokumen pengadaan dibuat rekayasa spesifikasi komputer yang sulit, sehingga yang bisa menawar hanya perusahaan tertentu dan ternyata setelah dinyatakan sebagai pemenang dan penyedia barang, dalam kontrak dibuat adendum bahwa komputer yang disediakan spesifikasi umum seperti yang memang banyak di pasaran?
Maka kita lihat saja, karena hal ini baru akan terjadi beberapa hari kedepan. Jika hal yang kami sampaikan ini terjadi dan tidak ada tindakan dari walikota terhadap oknum2 pejabat yang bersangkutan, maka bisa muncul anggapan masyarakat bahwa para oknum pejabat tersebut hanya menjalankan perintah walikota.
Karena memang seringkali dalam berbagai kesempatan, nama walikota Surabaya dan atau keluarga itu dicatut oleh pihak tertentu.
Demikian surat yang dibuat oleh KPPS - Komite Pengawas Pendidikan Surabaya, yang diketuai oleh Ali Affandi yang dikirim ke Walikota Surabaya, instansi terkait, lembaga negara lain dan beredar di beberapa group WA
Sementara itu, ketua ULP pemkot Surabaya Tri Broto (HP: 08123179012) dan para pengusaha yang yang diduga dan atau diinfokan terlibat dalam pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan kota Surabaya, yakni Choirul (HP: 08121617003), Daniel (HP: 081212276671) dan Pondo Hariaji (HP: 08121715833), ketika dihubungi ponselnya, belum terjawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar