Benarkah Putra Tri Rismaharini Walikota Surabaya Bermain Proyek Dan Anggaran di Surabaya? 
Diantaranya Ada Indikasi Keanehan Dalam Pengadaan Alat Peraga Pendidikan IPS SMP di Surabaya Sebesar Rp. 6 Milyar ?
Diantaranya Ada Indikasi Keanehan Dalam Pengadaan Alat Peraga Pendidikan IPS SMP di Surabaya Sebesar Rp. 6 Milyar ?

P3KS - Perkumpulan Peduli pendidikan Kota Surabaya   menyampaikan pendapat  melalui surat yang dikirim kepada dinas pendidikan kota Surabaya terkait   Pengadaan Paket Peralatan Pendidikan  IPS SMP, senilai HPS Rp. 6.166.875.000,- dengan sumber dana APBD kota   Surabaya  tahun anggaran 2017, dengan kode lelang 6942010.  
Surat yang ditandatangani Sugeng Hartono ketua P3KS tersebut   juga ditembuskan kepada  Walikota Surabaya dan beberapa lembaga negara lainnya serta   media massa, yang intinya berisi sebagai berikut:
    1.            Kejanggalan  dari pengadaan ini adalah, kenapa APBD kota Surabaya menganggarkan pengadaan  alat peraga pendidikan , padahal kota Surabaya sering  tidak memakai dana APBN DAK pendidikan untuk  pembelian alat peraga pendidikan. 
    Kenapa malah APBD kota Surabaya  menganggarkan dana untuk alat peraga pendidikan, bukannya untuk pembelian komputer  untuk kebutuhan sekolah menengah, dimana menurut koran Jawa Pos 3 Desember  2017, sekolah menengah negeri di Surabaya saja masih banyak kekurangan komputer untuk  keperluan unas (ujian nasional) online, dan baru akan direncanakan pada APBD  tahun 2018. Sedangkan bantuan komputer untuk sekolah menengah swasta untuk kepentingan unas masih harus dipelajari lagi  mekanismenya karena harus memakai skema hibah.
    2.            Kejanggalan  selanjutnya adalah kenapa dalam pengadaan ini tampak sekali dengan secara  cermat,  dengan sengaja memilih barang2 alat  peraga pendidikan yang tidak masuk e-katalog. Padahal banyak sekali barang alat  peraga pendidikan sekolah menengah yang lebih dibutuhkan siswa yang sudah ada  dalam e-katalog.
    3.            Tapi  ya sudahlah, hal tersebut kita lalui saja, karena ini masuk dalam proses  penganggaran yang melibatkan DPRD. Dan kita bisa menduga apa yang dibalik  adanya penganggaran seperti ini. Akan tetapi kami yakin bahwa dinas pendidikan  kota Surabaya tidak terlibat aktif dalam adanya indikasi rekayasa seperti ini. 
    Karena beberapa waktu sebelumnya,  secara rutin bertahun2  dinas pendidikan  Surabaya juga harus terkaget2 dengan penganggaran seperti ini, dimana ada pihak  lain yakni bagian perlengkapan kota Surabaya bersama ULP kota Surabaya  melakukan pengadaan mebelair untuk sekolah2 di Surabaya, yang tampak jelas  bahwa pengadaan tersebut ada indikasi hanya untuk kepentingan proyek, bukan  berdasar kebutuhan sekolah2. 
    Dimana akhirnya terjadi perisitiwa dimana sekolah yang  masih sedang dalam rehabilitasi pembangunan harus menerima mebelair baru,  padahal mebelair yang lama saja masih harus ditaruh diluar ruangan karena  sekolah sedang dalam tahap pembangunan/perbaikan. Selain itu sekolah2 yang baru  saja mebelnya diganti mebel baru harus menerima lagi mebel baru. Sehingga akhirnya  banyak mebel saat itu yang ditaruh diluar ruangan. 
    Ini terjadi dimasa, sebelum kemudian  pengadaan mebelair untuk sekolah dikembalikan lagi pada dinas pendidikan dan  bukan dilakukan lagi oleh bagian perlengkapan & ULP kota Surabaya.
    4.            Terkait  dengan pengadaan peralatan pendidikan IPS SMP ini dengan jumlah sebanyak 155  paket yang berarti akan diberikan kepada 155 sekolah. Pertanyaannya, apakah  jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Surabaya ada sebanyak itu? 
    Dan jika ada yang akan diberikan  kepada sekolah menengah (SMP) swasta, lha untuk mendapatkan bantuan berupa komputer yang  diperlukan untuk unas saja masih akan dipelajari mekanismenya, kok untuk  bantuan peraga pendidikan yang belum tentu dibutuhkan ini bisa langsung. Dan  apakah sekolah penerima itu sudah ada  SK  untuk diberi alat peraga pendidikan yang akan dibeli dinas pendidikan? 
    5.            Untuk  rencana kontrak pembelian alat peraga pendidikan IPS sekolah menengah pertama  ini disebutkan bahwa lokasi pekerjaan adalah kantor dinas pendidikan kota  Surabaya di Jl. Jagir Wonokromo 354-356 Surabaya. 
    Apakah kemudian yang penting  anggaran terserap untuk membayar alat peraga ini, entah dibutuhkan entah tidak,  dan sekolah mana saja yang akan dikirimi alat peraga ini bukan faktor penting,  yang penting barang dibayar dulu dan ditumpuk di kantor dinas pendidikan. Nanti  kalau daftar sekolah yang akan diberi alat peraga sudah ada, baru barang akan  dikirim oleh dinas pendidikan kesekolah2 dan tentu akan mendapat anggaran lagi  unuk biaya pengiriman. Atau sekolah2 bisa disuruh mengambil sendiri barang2 ke  dinas pendidikan kota Surabaya. 
    Padahal dalam pengadaan alat  peraga pendidikan di semua kabupaten/kota di Indonesia, yang dibiayai APBN, kewajiban  penyedia barang harus mengirim barang sampai ke sekolah, karena sekolah yang  akan menerima sudah diketahui sebelumnya karena sudah mendapat SK sebagai  penerima bantuan. 
    Nah   kota Surabaya yang katanya  maju, sekolah yang akan diberi bantuan masih dicari, yang penting beli   dan  bayar dulu dan ditumpuk dikantor dinas pendidikan. Berarti dinas   pendidikan  bisa saja dituduh memperkaya penyedia barang, karena harga barang yang   dibeli  lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain, dan penyedia barang tidak   perlu  keluar biaya untuk pengiriman ke sekolah2. Tetapi dinas pendidikan kota   Surabaya malah harus mempersiapkan anggaran lagi untuk mengirim barang ke sekolah2 pemerima,   atau sekolah2 yang menerima harus mengeluarkan anggaran untuk mengambil barang   ke kantor dinas pendidikan
    6.         Tapi mungkin   point tersebut diatas tetap ada  pembenarannya, kan ini APBD kota Surabaya, uang2nya kami sendiri, mau   kami  pakai untuk apa saja terserah dan itu adalah hak kami. Lain dengan APBN   dimana  pengadaan alat peraga pendidikan itu harus satu set lengkap agar bisa  digunakan, dan penyedia harus mengirim barang sampai ke sekolah dan   harus sesuai peraturan kementrian pendidikan tetang alat peraga   pendidikan 
    Kalau ini kan uang kami sendiri  yakni APBD kota Surabaya, mau dipakai untuk membeli peralatan pendidikan untuk  SMP secara tidak lengkap dan hanya kami pilih unjtuk beli barang2 yang tidak  masuk e-katalog, dan hanya dikirim ke dinas pendidikan saja itu adalah hak  kami.
    7.            Point  lain dari pengadaan ini adalah hal kontrak pengadaan yang disodorkan pada dinas  pendidikan, bahwa kontrak diadakan secara satuan dan bukannya secara lum sump,  artinya jika ada barang yang terkait agar barang lain bisa berfungsi itu ada  yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, barang itu harus dibayar. Meskipun barang  lain yang tidak sesuai tidak dibayar. 
    Jadi kalau berakibat bahwa  akhirnya barang secara keseluruhan tidak bisa dipakai, karena ada barang yang  tidak sesuai dengan dokumen pelelangan, barang yang lain harus tetap dibayar  oleh dinas pendidikan. Inilah yang mengherankan. Kenapa dinas pendidikan mau  disodori format kontrak yang merugikan dinas pendidikan?. 
    Padahal pengadaan alat peraga  pendidikan yang dibiayai oleh APBN itu secara aturan harus menggunakan kontrak  lum sump. Jadi kalau dalam rangkaian barang peraga pendidikan itu ada yang barang  tidak sesuai spesifikasi yang berakibat dalam satu paket itu tidak berfungsi  maksimal ya harus ditolak. 
    Tapi mungkin hal ini tetap ada  pembenarannya seperti diatas, bahwa anggaran APBD ini adalah uang kami sendiri,  sehingga tidak perlu memperhatikan aturan dari kementrian pendidikan. Seperti jika beli computer satu set, jika  ternyata tidak berfungsi karena monitor atau harddisk  tidak sesuai spesifikasi, ya CPU dll diluar  itu harus tetap dibayar. Meski komputer akhirnya tidak bisa berfungsi dan  akhirnya tidak bisa dipakai. Kan APBD Ini uang2 kami sendiri.
    8.       Hal  lain dalam pengadaan ini adalah bahwa lelang cepat dengan kode lelang  6942010 ini merupakan kelanjutan dari lelang sebelumnya  dengan kode kegiatan 11101010007 yang  dinyatakan gagal. Dimana akhirnya dalam lelang cepat ini yang dinyatakan sebagai pemenang yang  nantinya merupakan penyedia barang adalah PT Fajar Multiguna. 
                Padahal dalam lelang pengadaan yang tadinya dinyatakan  gagal itu, PT Fajar Multiguna dinyatakan tidak lulus karena barang yang  ditawarkan, sertifikat merk yang terdaftar dari Dirjen Hak kekayaan Intelektual  Departemen KUMHAM RI, tidak sesuai antara yang ditawarkan dengan apa yang  tercantum pada dokumen lelang. 
    Nah apakah kemudian dengan  dilakukan lelang cepat yang tanpa perlu menunjukkan dokumen itu lalu bisa  menutupi identitas barang dari PT Fajar Multiguna yang terindikasi tidak sesuai dengan dokumen pengadaan?
    Selain itu sangat aneh jika ULP  kota Surabaya dalam lelang cepat, dimana ada negoisasi harga, malah memberi  peluang agar calon penyedia barang mendapatkan  harga yang lebih tinggi daripada lelang pengadaan biasa. 
    Hal ini diketahui bahwa saat lelang pengadaan  alat peraga SMP yang dinyatakan gagal PT Fajar Multiguna menawar dengan harga  Rp. 5.901.206.025. Setelah lelang dinyatakan gagal karena PT Fajar Multiguna  dinyatakan tidak lulus karena menawarkan barang yang sertifikat merk dari  Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen KUMHAM tidak sesuai dengan dokumen  pengadaan, maka diadakan lelang ulang dengan metode lelang cepat dan dalam  negoisasi harga malah menyatakan PT Fajar Multiguna sebagai pemenang lelang  dengan negoisasi harga lebih tinggi yakni Rp. 5.902.597.525,-
    9.            Terkait  dengan point diatas, dinas pendidikan kota Surabaya pernah punya pengalaman  dalam pengadaan alat peraga pendidikan yang dibiayai APBN yakni DAK pendidikan,  dimana saat itu pemenang yang diajukan oleh ULP kota Surabaya tidak memenuhi  spesifikasi yang ditentukan oleh dokumen pengadaan yang spesifikasi  dan dokumken dibuat berdasar peraturan  kementrian pendidikan. 
    Akan tetapi kemudian dinas  pendidikan diminta membuat kontrak agar identitas barang yang tertuang dalam  kontrak jangan sesuai dokumen pengadaan, tapi dibuat saja sesuai dengan barang dari penyedia yang dinyatakan sebagai  pemenang lelang. Dan diminta agar kontrak berdasar harga satuan saja, jangan  harga lum sump.
    Untunglah saat itu dinas  pendidikan kukuh pada aturan karena itu dana APBN yang harus berdasar dari  peraturan kementrian pendidikan, sehingga karena penyedia barang memang  mengirim barang yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, akhirnya terjadilah  putus kontrak dan penyedia dinyatakan sebagai daftar hitam.  
    Jadi meski ditakut2i baik dari  pihak oknum ULP dan oknum di pemkot Surabaya bahwa itu adalah proyek dari ibu  walikota, dan juga dikatakan bahwa itu proyek dari petinggi kejaksaan negeri  Surabaya, dan ditakut2i oleh oknum pejabat pemkot Surabaya bahwa jika penyedia  menggugat karena diputus kontrak akan berakibat buruk bagi dinas pendidikan kota  Surabaya. Dinas pendidikan tetap kukuh pada aturan, dan terbukti setelah  konsultasi dengan Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) malah  mendapat saran agar tetap sesuai aturan, dan jika ada yang mengancam2 hanyalah oknum.  Dan pengadilan telah memberikan keputusan bahwa apa yang dilakukan oleh dinas  pendidikan adalah benar dan memenangkan atas perkara gugatan itu
    10.          Untuk  itu kami berharap agar dinas pendidikan tidak goyah dan kukuh pada aturan. Ditengah  indikasi banyaknya  oknum di pemkot  Surabaya yang diduga memain2kan anggaran dan bermain proyek. 
            Jadi meskipun jika ada  tekanan dengan menakut2i bahwa pengadaan alat peraga IPS SMP ini dikatakan  merupakan proyek dari Fuad putra dari  walikota Tri Rismaharini, sebaiknya perlu dicek  kepada walikota apakah memang benar  proyek dan dugaan permainan anggaran  ini dikendalikan oleh putra beliau. Jadi tidak  sekedar percaya isu dan ancaman2 yang mengatasnamakan ibu Risma dan  keluarganya.
    11. Untuk itu kami percaya bahwa dinas pendidikan kota  Surabaya selama ini tidak pernah main2 proyek dan main2 dalam anggaran. Karena  tampaknya ada indikasi bahwa ini permainan proyek dan anggaran dari pihak lain  bersama oknum2 tertentu, meski sudah terlanjur dijalankan, semoga dalam kontrak  pengadaan dan pengerjaan pengadaan peraga SMP ini, dinas pendidikan tidak  membuat keputusan/perjanjian yang nantinya merugikan dirinya sendiri, dan  membuat keuangan APBD Surabaya dibuat untuk membeli sesuatu yang ternyata tidak  bisa dipakai dan tidak bermanfaat, akhirnya terjadilah pemborosan dana negara  yang seharusnya bisa dipakai untuk membangun kota Surabaya menjadi lebih baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar