Video Pencari Keadilan Mengamuk Di Kantor Kejaksaan Jadi Viral di Medsos, 
Ungkap   Intervensi Kejaksaan Agung Yang Istimewakan Tersangka Sebuah Kasus   Dengan  Perintahkan Agar Kasus Ditunda & Tidak Dilimpahkan Ke   Pengadilan
 Video
Sebuah video seorang pencari keadilan mengamuk di kantor Kejaksaan   Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah viral di media sosial (medsos)   Facebook dan youtube.
Di dalam video yang diupload melalui akun facebook atas nama Tuty Rahayu dengan judul 'Bobroknya   Kejati Jatim dan JAMPIDUM berkonspirasi dengan TERSANGKA untuk   mempermainkan HAK KORBAN hanya berdasarkan petunjuk pimpinan, bukan   sesuai UU' , tampak seoang pria   korban kasus tindak pidana perbankkan memaki-maki   jaksa yang dianggapnya hanya membela kepentingan tersangka.
Dengan suara keras, pria berbadan besar yang 'melek' hukum itu menceramahi para jaksa yang mengerubutinya.
"Sumpah jaksa itu atas nama undang-undang, bukan petunjuk pimpinan.   Bapak-bapak itu disumpah sebagai jaksa, mulai dari awal sampai akhir   akan tetap jadi jaksa juga. Ini pengaruh dari pimpinan sesaat, Jampidum.   Kami akan lawan," salah satu ucapan korban kepada para jaksa Kejati   Jatim dalam video berdurasi 6 menit 3 detik tersebut.
Saat ditemui wartawan, Tuty Rahayu mengaku bahwa yang   melakukan protes di Kejati Jatim adalah suaminya, Guntual Laremba.
"Beliau adalah korban dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Jati Lestari   dimana dua direktur yang sudah dijadikan tersangka dan dinyatakan   lengkap (P21) Polda Jatim, ada hak istimewa dari Jampidum Noor Rachmad,"   terang Tuty.
Guntual menambahkan, ada hak istimewa yang melampui batas, dimana kasus   yang hanya tingkat rendah, menjadi sangat spesialis dimana Jampidum   memerintahkan untuk melakukan gelar perkara di Kejagung.
"Kejagung dipimpin Jampidum melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2017,   memerintahkan menunda proses pelimpahan perkara ke Pengadilan. Namun 16   Agustus 2017, Kejati menerima tahap II, ini sangat aneh," terangnya.
Guntual menambahkan, dirinya ke Kejati Jatim menanyakan lambannya proses   perkara yang menjadikannya dua Direktut BPR Jati Lestari Djoni Harsono   dan The Riman Sumargo sebagai tersangka.
Pihak jaksa Kejati Jatim mengaku bahwa mereka tidak dapat berbuat   banyak, karena adanya petunjuk Jampidum untuk melakukan penundaan   perkara tersebut.
"Jaksa disumpah atas nama undang-undang, bukan atas petunjuk atasan   (Jampidum). Sejak kapan undang-undang itu lebih rendah dari pada   petunjuk pimpinan," katanya.
Terkait   video yang menjadi viral dicopy dan tersebar diberbagai akun youtube,   facebook dll itu, Agus Muslimin ketua PP - Perkumpulan Pemuda Jatim   mempertanyakan, apakah memang sudah demikian subyektifnya   pengangkatan/penempatan personil & kinerja lembaga Kejaksaan Agung   dibawah kepemimpinan Jaksa Agung yang sekarang? Sehingga sistem dan   peraturan ditabrak.
"Mungkin   inilah akibatnya jika infonya bahwa para jaksa yang dipromosikan naik   jabatan dan dipromosikan sebagai atasan tidak punya integritas. Atau   dipromosikan karena subyektifitas dengan melanggar sistem, mekanisme dan   tidak berdasarkan kemampuanj kinerja. Ya bisa dipastikan hal2 yang   menyakiti rasa keadilan seperti ini akan sering terjadi dan lama2   keberadaan lembaga  kejaksaan bisa mencapai titik nadir", katanya
"Ini   kasus yang sangat kecil saja, dimana awalnya perkara ini ditangani oleh   kepolisian yang setelah lengkap lalu dilimpahkan ke kejaksaan. Dan   tanpa malu kok diintervensi ubtuk ditunda agar tidak dilimpahkan ke   pengadilan, padahal jelas perkara itu diketahui oleh lembaga lain, dalam   hal ini kepolisian dll", jelasnya.
"Kalau   yang kecil saja  seperti ini, bagaimana kasus yang besar apalagi jika   sejak awal perkara itu ditangani kejaksaan. Karena perkara yang sejak   awal ditangani kejaksaan itu tentunya tidak diketahui lembaga lain, bisa   dibayangkan betapa akan lebih hebat intervensi yang akan terjadi",   pungkasnya










Peta 17 pulau reklamasi di lampiran Pergub







