Apakah Penguasa Yang Disebut Mengincar Dahlan Itu Mahkamah Agung (MA)?
Perberat Vonis Kasus Mobil Listrik, MA Nyatakan Dahlan Iskan Terlibat
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Dasep Ahmadi dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Dalam putusan itu, MA menyatakan Dahlan Iskan juga terlibat kasus perkara mobil listrik.
Kasus bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah.
Salah satu yang didudukkan di kursi pesakitan adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Terungkap terjadi rekayasa sedemikian rupa dalam proyek mobil listrik itu sehingga negara merugi miliaran rupiah.
Kasus bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah.
Salah satu yang didudukkan di kursi pesakitan adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Terungkap terjadi rekayasa sedemikian rupa dalam proyek mobil listrik itu sehingga negara merugi miliaran rupiah.
Pada Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dasep. Vonis itu diperberat di tingkat kasasi oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.
"Hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh judex facti diperberat menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, Ir Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan
"Hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh judex facti diperberat menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, Ir Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan
Artidjo-Krisna-Lumme menyatakan pembuatan 'prototype' mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM. Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17.118.818.181.
"Pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN," ujar Krisna.
"Pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN," ujar Krisna.
Sebelumnya Dahlan Iskan yang mantan Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa.
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa" kata Dahlan Iskan. (https://www.merdeka.com/peristiwa/siapa-penguasa-yang-incar-dahlan-iskan-hingga-jadi-tersangka.html)
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa" kata Dahlan Iskan. (https://www.merdeka.com/peristiwa/siapa-penguasa-yang-incar-dahlan-iskan-hingga-jadi-tersangka.html)
Agar tuduhan Dahlan Iskan itu tidak menjadi polemik dan bola liar, Dwi Cahyono Putranto, ketua Forum Kerukunan Bangsa Indonesia (FKBI) berharap agar Dahlan mengungkap siapa orang berkuasa yang mengincarnya.
"Jika melihat putusan MA yang demikian itu, masyarakat bisa saja beranggapan bahwa MA yang diketuai oleh Prof Hatta Ali adalah sebagai pihak yang berkuasa yang mengincar Dahlan" ujar Dwi.Cahyono
"Sebab, dari pengadilan tipikor sampai proses peradilan berikutnya, Dahlan Iskan tidak menjadi tersangka atau terdakwa. Tetapi dalam putusan kasasi MA, menyebutkan adanya keterlibatan Dahlan", katanya.
"Dengan keputusan MA itu, maka kejaksaan mau tidak mau, harus menjadikan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik. Sebab jika kejaksaan tidak menjadikan Dahlan sebagai tersangka, dan kemudian tidak membawanya ke pengadilan tipikor dalam kasus itu, maka pihak kejaksaan bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi keputusan MA" tutur Dwi Cahyono
"Karena lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung, sebagai kekuasaan Yudikatif, adalah lembaga superbody, yang tidak bisa dipengaruhi ataupun diintervensi oleh Pemerintah & Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)" sambungnya.
"Untuk itu pak Dahlan perlu mengungkap, siapa orang berkuasa yang dimaksud, sebab jika isu itu menjadi bola liar yang bisa dimanfaatkan oleh orang2 yang ingin terjadi ketegangan dinegeri ini. Misalnya dipelesetkan isunya bahwa kasus Dahlan ini akibat ketegangan pak SBY dengan presiden Jokowi. Meskipun jauh hari pak Dahlan sudah menjelaskan bahwa tidak mungkin pak Jokowi yang mengincarnya, karena Dahlan adalah tim sukses Jokowi dan punya andil besar memenangkan pak Jokowi dalam pemilihan Presiden tahun 2014 lalu", ujar ketua FKBI ini.
"Atau bisa dipelesetkan isunya oleh orang2 yang ingin Indonesia kacau, bahwa ada petinggi MA yang mencoba mengganggu pemerintahan Jokowi dengan mengincar pak Dahlan yang merupakan orang dekat pak Jokowi. Ditengah maraknya isu2 yang bisa mengarah pada dis-integrasi bangsa, sebaiknya semua dibuka dengan jelas oleh pak Dahlan", pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar