Dinyatakan Tak Bersalah dan Bebas, La Nyalla Kebal Hukum
La Nyalla Matalitti akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Semenetara itu, Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan mengajukan kasasi, setelah putusan bebas La Nyalla.
Terhitung sejak tanggal 5 Januari 2016 lalu, Kejari Surabaya telah resmi mengajukan kasasi terhadap perkara korupsi dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti yang dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam menyusun memori kasasi tersebut, pihak kejaksaan mengandeng dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengkaji hal dasar yang membuat terdakwa dibebaskan dari jerat dakwaan yang telah dituduhkan.
Seperti yang diungkapkan oleh Didik farkhan, dalam menyusun memori kasasi, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan memori kasasi tersebut. Diharapkan nantinya, memori kasasi tersebut dapat menjerat terdakwa saat kasusnya berada di Mahkamah Agung.
Penggandengan KPK ini dilakukan, lantaran sudah sejak awal KPK telah melakukan supervisi terkait kasus yang membelit La Nyalla. Bahkan atensi tersebut, tampak dari kehadiran pimpinan KPK saat jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis bebas terhadap La Nyalla selaku Mantan Ketua Kadin Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar