Rabu, 12 Oktober 2016

Ada Pelaku Yang "Diselamatkan" Dalam Pengusutan Korupsi UPS DKI ?

Ada Pelaku Yang "Diselamatkan" Dalam Pengusutan Korupsi UPS DKI ?
http://images.detik.com/content/2015/03/03/10/182053_tunjanglangit1.jpg
Foto: Ulya Abdillah Direktur CV. Tunjang Langit, penyedia barang dalam kasus UPS DKI
HP Ulya Abdillah: 085732744749

Kentir - Kelompok Anti Koruptor Rakus meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas dan membawa seluruh pelaku korupsi UPS (Uninterruptible Power Suply) di DKI untuk diadili ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)

"Jangan sampai ada kesan bahwa ada pelaku yang diselamatkan dan tidak diseret ke pengadilan tipikor, karena berkas & pemeriksaannya diendapkan di penyidik", kata Eddy ketua Kentir.

"Bisa dilihat, dalam sidang pengadilan kasus ini, dalam dakwaan jaksa penuntut umum menguraikan bahwa salah seorang terdakwa didakwa & dituntut karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan si A, si B, si C dst, tapi orang2 yang disebut dalam dakwaan bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama2 itu tidak dijadikan tersangka/terdakwa. Ada apa ini?, ujarnya.

"Memang ada tersangka baru yakni Harry Lo direktur PT. Offistarindo Adhiprima yang hanya merupakan vendor dalam pengadaan UPS tersebut. Tapi perusahaan2 yang merupakan penyedia barang dan yang menerima aliran uang sangat besar dalam kasus itu sampai sekarang belum ada yang dijadikan tersangka. Jangan sampai timbul kesan bahwa cukup satu orang yang dikorbankan sebagai kambing hitam, sedangkan pihak2 yang sebenarnya juga menikmati hasil dari korupsi itu malah diselamatkan", tuturnya.

"Apalagi banyak hal menarik berkaitan dengan perusahaan2 penyedia barang dalam pengadaan UPS ini", pungkasnya.

Sebagaimana sebelumnya diberitakan berbagai media, ada yang menarik dari pemenang tender proyek pengadaan UPS di Provinsi DKI Jakarta. Diantaranya ialah, setelah ditemukan adanya kakak beradik, kini diketahui bahwa empat orang dari beberapa pemenang tender dari Surabaya, ternyata saling mengenal.

Keempat pemenang tender itu, dua diantaranya kakak beradik. Yakni, Tri Prakoso dan Adik Dwi Putranto. Tri Prakoso, adalah pemilik sekaligus Direktur Utama CV Wisanggeni, yang beralamat di Jl Manyar Sambongan, pemenang tender pengadaan UPS di SMAN 5 Jakarta senilai Rp 5.829.967.000.Sedangkan, Adik Dwi Putranto, pemilik perusahaan CV Parameswara yang berkantor di Jl Rungkut Harapan, pemenang lain proyek UPS di SMAN 1 Jakarta senilai Rp 5.832.200.000.

Seperti terakhir diberitakan, kedua kakak beradik ini ternyata juga kenal dekat dengan Ulya Abdillah, pemilik sekaligus Direktur Utama CV Tunjang Langit, yang berkantor di Ruko Graha Indah B1/44H, Jl Gayung Kebonsari, pemenang tender proyek pengadaan UPS di SMKN 27 Jakarta senilai Rp 5.832.618.000.

Ketiganya juga mengaku kenal dengan Oni Eka Darmawan, pemilik sekaligus Direktur Utama CV Permata Padi Purnama, pemenang tender proyek UPS di SMKN 3 Jakarta, senilai Rp 5.830.000.000.

Bahkan perusahaan yang dipimpin Oni dan Ulya bisa dibilang masih berada dalam lingkup satu kantor di kawasan Ruko Graha Indah B1/ 44 H di Jl Gayung Kebonsari.

Yang membedakan posisi kantornya. CV Tunjang Langit milik Ulya berkantor di lantai 1, sedangkan CV Permata Padi Purnama milik Oni menempati lantai 3 di alamat Ruko tersebut. Sedangkan di lantai 2 masih di alamat Ruko yang sama, ditempati sebagai Kantor Asosiasi Distributor dan Leveransir yang diketuai oleh Adik Dwi Putranto.

Maka hampir setiap hari ketiganya selalu bertemu di kantor yang terdiri tiga lantai di Ruko Graha Indah B1/ 44H Jl Gayung Kebonsari tersebut. Bahkan, Ulya dan Adik, sudah berteman sejak lama,  ungkap Adik, yang juga diakui Ulya. Keduanya semakin akrab karena sama-sama sebagai orang kepercayaan La Nyalla Mattalitti dan duduk di kepengurusan Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim.

Kendati saling kenal, para pengusaha ini menolak dibilang memenangkan tender proyek pengadaan UPS di Jakarta dari cara berkolusi, ungkap Ulya, mewakili rekan2nya. (http://suarakawan.com/empat-pemenang-tender-proyek-ups-dari-surabaya-saling-kenal/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar