Kartel Koruptor ?
Foto: Ulya Abdillah Direktur CV. Tunjang Langit, penyedia barang di Unesa, di Unimed & UPS di DKI Jakarta
HP Ulya Abdillah: 085732744749
Menelusuri berbagai berita media dari Jakarta & beberapa daerah di Indonesia, terindikasi bahwa Korupsi UPS DKI, Korupsi Kementrian Agama, Korupsi Universitas Negeri Surabaya, Korupsi Universitas Negeri Medan, Ternyata Pelakunya Adalah Orang2, Perusahaan2 & Gerombolan Yang Sama.
Jika diusut tuntas, apakah akan ditemukan lagi diberbagai tempat di Indonesia dengan jumlah yang fantastis?
Tentunya ini pekerjaan rumah bagi aparat hukum untuk mengusut & menindak gerombolan koruptor yang dengan terencana, sistematik, terstruktur & terorganisir menguras uang negara agar pembangunan negara Indonesia terhambat dengan tujuan untuk menghancurkan masa depan bangsa Indonesia
- Masyarakat Anti KorupsI -
-----------------------------------------
GoSumut
Dugaan Korupsi Unimed Seperti Kasus Korupsi UPS DKI
Kesatuan Aksi Masyarakat Anti Korupsi (KAMARI), berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (KejatiSu) serius menangani dugaan korupsi di Universitas Negeri Medan (Unimed) yang jumlahnya puluhan miliar rupiah.
"Berdasar info yang ada, sejak awal tahun 2016 kasus itu diusut oleh KejatiSu dan beberapa pihak sudah dimintai keterangan dan data. Untuk itu kami berharap agar kasus ini tidak menguap begitu saja", kata Andreas Purba ketua KAMARI, dalam keterangannya yang diterima, Senin (24/10/2016).
"Yang mengejutkan ternyata beberapa pihak yang pernah diperiksa oleh KejatiSu adalah orang2 yang terlibat dalam korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta. Diantaranya ialah Harry Lo yang merupakan vendor dalam kasus korupsi UPS DKI itu dan direktur CV Tunjang Langit yang merupakan penyedia barang UPS DKI dan juga merupakan penyedia barang dalam kasus di Unimed", tambahnya.
Masalah yang diharap diusut tuntas oleh KejatiSu adalah program yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2012, yakni Pengadaan Peralatan Multimedia Pembelajaran Digital Ruang Kuliah dengan kode lelang 529038 senilai RpRp 23.526.000.000,00 dengan penyedia CV Tunjang Langit yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, Jalan Gayung Kebonsari Surabaya.
"Jika diteliti lebih lanjut, maka bisa diketahui bahwa selain program yang sedang diusut oleh KejatiSu itu , juga banyak program-program yang dibiayai uang negara/APBN tahun anggran 2012 dan 2013 yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan utama dari Unimed bernilai puluhan miliar rupiah, yang dilaksanakan oleh para pelaku korupsi UPS DKI tersebut. Lihat saja bahwa vendornya dan perusahaan yang terlibat adalah orang2 yang sama dengan yang terjadi di kasus UPS DKI Jakarta", jelasnya.
"Sehingga uang negara puluhan milyar terkesan digunakan secara mubazir, karena selain ada dugaan mark-up juga dibelanjakan barang-barang yang tidak bisa dipakai disebabkan banyak faktor misalnya, barang kualitasnya jelek, barang rusak dll", paparnya.
"Semoga saja pengusutan kasus ini secara tuntas bisa mengungkap adanya dugaan kejahatan korporasi yang terencana & terorganisir, bukan saja dalam kasus di Unimed dan kasus UPS DKI Jakarta, tapi juga ditempat lain", pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Harry Lo sebagai vendor dalam pengadaan UPS DKI Jakarta dan vendor dalam berbagai pengadaan di Unimed sudah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi UPS DKI agar tidak melarikan diri dan untuk mempermudah pemeriksaan.
Sedangkan direktur CV Tunjang Langit Ulya Abdillah ketika dihubungi ponselnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Bambang Sugeng belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang masalah ini.
--------------------------------------
Portal Nasional
Kejati Harus Usut Korupsi Unesa
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (alamak), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) agar serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi bernilai ratusan milyar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Menurut Budi Santoso, ketua Alamak, pengusutan dugaan korupsi ini diharap bisa membongkar tindak pidana korupsi yang masif, terstruktur & terorganisir, yang bisa jadi bagaikan mafia yang telah menggurita dalam merongrong keuangan negara.
"Indikasinya diantaranya bahwa modus dan pelaku dalam dugaan korupsi di Unesa ini adalah sama dengan dugaan korupsi UPS (Uninterruptible Power Suply) di DKI Jakarta yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahkan ada sebagian pelakunya telah mendapat vonis dari hakim", ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, di DKI Jakarta uang ratusan milyar dibelanjakan untuk barang2 yang sebenarnya tidak diperlukan oleh sekolah, karena UPS dengan kapasitas yang besarnya bisa untuk menghidupkan komputer untuk kebutuhan sebuah kota/propinsi jika listrik padam, tentunya hal ini sangat mubazir.
Padahal untuk keperluan komputer disekolah jika listrik padam hanya diperlukan gen set ataupun jika diberi UPS cukup yang berkapasitas sesuai kebutuhan sekolah yang harganya tidak sampai Rp. 10 juta.
Apalagi kemudian ternyata barang yang dibeli dengan dana ratusan milyar itu, sejak awal tidak bisa berfungsi karena berbagai hal, dan banyak yang tidak bisa dipakai karena barang yang disuplai ternyata adalah barang yang sudah rusak, karena kualitasnya tidak bagus.
Sehingga tampak bagaimana uang ratusan milyar yang harusnya bisa dipakai untuk pembangunan ternyata dihambur2kan untuk hal yang tidak perlu, karena adanya dugaan korupsi & mark-up untuk memperkaya pihak tertentu tapi akhirnya kejahatan yang sangat terencana itu terbongkar dan saat ini kasusnya disidang di pengadilan tipikor.
"Demikian juga dengan yang terjadi di Unesa, bisa dilihat bagaimana uang ratusan milyar yang harusnya diprioritaskan untuk pembangunan sebuah universitas, tapi ternyata ada dugaan mark-up & dibelanjakan untuk barang2 yang sebenarnya tidak diperlukan. Apalagi kemudian ternyata barang yang dibeli dengan dana sebesar itu tidak bisa berfungsi karena kualitasnya tidak bagus." tutur Budi
"Yang tampak mencolok adalah, bisa dilihat ternyata ada dugaan bahwa modusnya, para penyedia barangnya, distributornya, importirnya dan orang2nya ya itu-itu saja, sama persis dengan para pelaku korupsi UPS DKI", ujarnya
Untuk diketahui, program yang dibiayai oleh APBN tahun 2011 yang diduga dikorupsi dengan modus & pelaku adalah sama dengan korupsi UPS DKI itu diantaranya adalah:
1. Pengadaan Peralatan Laboratorium Riset Terpadu Bidang Teknik Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 5162 senilai Rp. 27 milyar (HPS Rp. 26.926.141.000,00) dengan penyedia barang adalah CV. Tunjang Langit yang beralamat di RUKO GRAHA INDAH B-02, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya
2. Pengadaan Peralatan Laboratorium Pembelajaran Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 6162 senilai Rp. 50 milyar (HPS Rp. 49.925.268.000,00) dengan penyedia CV. Adikersa yang beralamat di Jl. Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata Surabaya
3. Pengadaan Peralatan Laboratorium MIPA Dasar Fakultas Matematika dan IPA Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 8162 senilai Rp. 15 milyar (HPS Rp. 14.925.000.000,00) dengan penyedia barang adalah CV. Gunado Utama yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurai Rai Ruko Mall Klender Blok B2 No. 1 Lt. 2 Rt. 008 Rw. 006 Kel. Klender Kec. Duren Sawit – Jakarta Timur
4. Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA dengan kode lelang 2162 senilai Rp. 26 milyar (HPS Rp. 25.991.000.000,00) dengan penyedia barang PT. Pancamaya Buana yang beralamat di Komplek Inkopal Blok G No. 61 Kelapa Gading Jakarta Utara
5. Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik dengan kode lelang 1162 senilai Rp. 45 milyar (HPS Rp. 44.999.830.000,00) dengan penyedia barang CV. Generasi Global Perdana yang beralamat di Wisma Mitra Sunter Unit 11-05 Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Blok C.2 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tg. Priuk, Jakarta Utara
6. Pengadaan Peralatan Laboratorium Sport Science Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 3162 senilai Rp. 15 milyar (HPS Rp. 14.922.710.000,00) dengan penyedia barang PT. Putra Utara Mandiri yang beralamat di Jl. Kramat Raya 7 – 9 Gd. Centra Kramat Blok A – 14 Kramat – Jakarta Pusat
7. Pengadaan Peralatan Laboratorium MIPA Terpadu Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 4162 senilai Rp. 10 milyar (HPS Rp. 9.925.811.500,00) dengan penyedia barang PT Berdikari Mandala Pratama yang beralamat di Jl.Pucung Raya No. 8 RT. 012 RW. 004 Balekambang, Kramat Jati – Jakarta
Direktur CV Tunjang Langit Ulya Abdillah, Wakil Rektor Unesa Ketut Prasetyo dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto belum bisa memberikan keterangan saat dihubungi ponselnya
--------------------------------------
Restorasi Hukum
Korupsi Laboratorium BahasaKementrian Agama Jangan Sampai Lenyap Ditelan Bumi
KENTIR - Kelompok anti koruptor rakus, meminta agar kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa di Kementrian Agama yang pernah dilansir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 tentang hasil audit tahun anggaran 2011, jangan sampai lenyap ditelan bumi.
'Jika saat itu (tahun 2012), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beralasan bahwa mereka belum bisa menangani kasus ini karena saat itu mereka sedang fokus pada pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, tentunya setelah 4 (empat) tahun berlalu dan kasus korupsi Al Quran yang menghebohkan itu telah tuntas diselesaikan, maka kasus korupsi laboratorium bahasa ini semestinya layak mendapat prioritas untuk diusut", ujar Eddy ketua Kentir.
"Tetapi jika KPK masih juga sibuk dengan berbagai kasus korupsi lain yang ditanganinya, sehingga belum sempat mengusut kasus tersebut, maka aparat hukum kepolisian atau kejaksaan diharapkan berinisiatif menangani kasus ini", kata Eddy
"Memang kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa ini tidak se-populer kasus korupsi Al Quran, meski terjadi pada kementrian yang sama dan pada waktu yang sama. Tetapi jumlah korupsinya sama besar. Masa kasus korupsi yang diusut hanya kasus korupsi yang populer dan bisa membuat ketenaran saja", ujarnya.
"Padahal ada yang menarik dari kasus korupsi laboratorium bahasa di kementrian agama ini, yakni adanya keterlibatan dari perusahaan, rekanan dan orang2 yang saat ini sedang diusut dan ada yang menjadi tersangka bahkan ada yang sudah diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta", tambahnya
Karena sebagaimana dilansir Bareskrim Mabes Polri tanggal 28 Agusutus 2016 bahwa salah satu tersangka baru kasus korupsi UPS yang merugikan negara ratusan milyar, yakni direktur utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo telah dilakukan penahanan. Dimana bisa dilihat bahwa perusahaan yang sama juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa sebagaimana dilansir dalam temuan BPK tersebut.
Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media nasional saat itu, pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah.BPK meyakini proyek itu, "Berpotensi merugikan keuangan negara jika harga barang yang diterima di bawah nilai kontrak," demikian tertulis dalam hasil audit proyek yang diperoleh
Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan register negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium besar kemungkinan tak sesuai dengan peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Salah satu penyebabnya, situs help desk nasional dari CV Adi Kersa, pemenang tender proyek, di http://www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antar warga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap.Situs itu dimiliki oleh PT Offistarindo Adhiprima, agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea yang diimpor dari China.
BPK juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas.
Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.
Anggota Komisi Agama DPR RI periode itu, Muhammad Baghowi, mendesak Kementerian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan. "Apalagi audit itu tahun 2011, seharusnya sudah ditindak lanjuti," kata politikus Partai Demokrat ini.
Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi S.P., belum bisa menanggapi hasil audit. Menurut Johan, karena komisinya masih hanya fokus pada kasus korupsi pengadaan Al Quran saja.
----------------------------------------
Liputan Indonesia
Ada Pelaku Yang "Diselamatkan" Dalam Pengusutan Korupsi UPS DKI Jakarta
Kelompok Anti Koruptor Rakus (KENTIR) meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas dan membawa seluruh pelaku korupsi Uninterruptible Power Suply (UPS) DKI Jakarta untuk diadili ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)
"Jangan sampai ada kesan bahwa ada pelaku yang diselamatkan dan tidak diseret ke pengadilan tipikor, karena berkas dan pemeriksaannya disimpan di penyidik," kata Ketua KENTIR Eddy.
Lebih lanjut Eddy menegaskan dalam sidang di pengadilan kasus itu, jaksa penuntut umum menguraikan dakwaan bahwa salah seorang terdakwa didakwa dan dituntut karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan si A, si B, si C dan seterusnya. Namun orang-orang yang disebut dalam dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan mereka juga tidak dijadikan sebagai tersangka maupun terdakwa.
"Jangan sampai ada kesan bahwa ada pelaku yang diselamatkan dan tidak diseret ke pengadilan tipikor, karena berkas dan pemeriksaannya disimpan di penyidik," kata Ketua KENTIR Eddy.
Lebih lanjut Eddy menegaskan dalam sidang di pengadilan kasus itu, jaksa penuntut umum menguraikan dakwaan bahwa salah seorang terdakwa didakwa dan dituntut karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan si A, si B, si C dan seterusnya. Namun orang-orang yang disebut dalam dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan mereka juga tidak dijadikan sebagai tersangka maupun terdakwa.
"Kalau dilihat dalam dakwaan, jaksa menyebutkan satu per satu nama-nama yang terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama, tetapi tidak ditahan dan tidak dijadikan sebagai tersangak, ada apa ini," ujar Eddy.
Walaupun ada tersangka baru yakni Harry Lo sebagai direktur PT Offistarindo Adhiprima, namun itu hanya merupakan vendor dalam pengadaan UPS tersebut. Tapi perusahaan-perusahaan yang ikut dalam penyedia barang dan yang menerima aliran dana yang besar dalam kasus itu, sampai sekarang belum ada yang dijadikan tersangka.
Walaupun ada tersangka baru yakni Harry Lo sebagai direktur PT Offistarindo Adhiprima, namun itu hanya merupakan vendor dalam pengadaan UPS tersebut. Tapi perusahaan-perusahaan yang ikut dalam penyedia barang dan yang menerima aliran dana yang besar dalam kasus itu, sampai sekarang belum ada yang dijadikan tersangka.
"Jangan sampai timbul kesan bahwa cukup satu orang yang dikorbankan sebagai kambing hitam, sedangkan pihak-pihak yang sebenarnya juga menikmati hasil dari korupsi itu malah diselamatkan. Apalagi banyak hal yang menarik berkaitan dengan perusahaan-perusahaan penyedia barang dalam pengadaan UPS ini," tutur Eddy.
Sebagaimana diberitakan, ada hal yang menarik dari pemenang tender proyek pengadaan UPS di Provinsi DKI Jakarta. Diantaranya ditemukan adanya kakak beradik, kini diketahui bahwa empat orang dari beberapa pemenang tender dari Surabaya, ternyata saling mengenal.
Keempat pemenang tender itu, dua diantaranya kakak beradik. Yakni, Tri Prakoso dan Adik Dwi Putranto. Tri Prakoso, adalah pemilik sekaligus Direktur Utama CV Wisanggeni, yang beralamat di Jl Manyar Sambongan, pemenang tender pengadaan UPS di SMAN 5 Jakarta senilai Rp 5.829.967.000.
Sedangkan, Adik Dwi Putranto, pemilik perusahaan CV Parameswara yang berkantor di Jl Rungkut Harapan, pemenang lain proyek UPS di SMAN 1 Jakarta senilai Rp 5.832.200.000.Sebagaimana diberitakan, ada hal yang menarik dari pemenang tender proyek pengadaan UPS di Provinsi DKI Jakarta. Diantaranya ditemukan adanya kakak beradik, kini diketahui bahwa empat orang dari beberapa pemenang tender dari Surabaya, ternyata saling mengenal.
Keempat pemenang tender itu, dua diantaranya kakak beradik. Yakni, Tri Prakoso dan Adik Dwi Putranto. Tri Prakoso, adalah pemilik sekaligus Direktur Utama CV Wisanggeni, yang beralamat di Jl Manyar Sambongan, pemenang tender pengadaan UPS di SMAN 5 Jakarta senilai Rp 5.829.967.000.
Seperti terakhir diberitakan, kedua kakak beradik ini ternyata juga kenal dekat dengan Ulya Abdillah, pemilik sekaligus Direktur Utama CV Tunjang Langit, yang berkantor di Ruko Graha Indah B1/44H, Jl Gayung Kebonsari, pemenang tender proyek pengadaan UPS di SMKN 27 Jakarta senilai Rp 5.832.618.000.
Ketiganya juga mengaku kenal dengan Oni Eka Darmawan, pemilik sekaligus Direktur Utama CV Permata Padi Purnama, pemenang tender proyek UPS di SMKN 3 Jakarta, senilai Rp 5.830.000.000.
Bahkan perusahaan yang dipimpin Oni dan Ulya bisa dibilang masih berada dalam lingkup satu kantor di kawasan Ruko Graha Indah B1/ 44 H di Jl Gayung Kebonsari.
Yang membedakan posisi kantornya, CV Tunjang Langit milik Ulya berkantor di lantai 1, sedangkan CV Permata Padi Purnama milik Oni menempati lantai 3 di alamat Ruko yang sama. Sedangkan di lantai 2 masih di alamat Ruko yang sama, ditempati sebagai Kantor Asosiasi Distributor dan Leveransir yang diketuai oleh Adik Dwi Putranto.
Maka hampir setiap hari ketiganya selalu bertemu di kantor yang terdiri tiga lantai di Ruko Graha Indah B1/ 44H Jl Gayung Kebonsari tersebut. Bahkan, Ulya dan Adik, sudah berteman sejak lama. Hal itu di ungkap mereka berdua. Keduanya semakin akrab karena sama-sama sebagai orang kepercayaan La Nyalla Mattalitti dan duduk di kepengurusan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim.
Informasi yang diperoleh para pengusaha ini dibilang memenangkan tender proyek pengadaan UPS di Jakarta dari cara berkolusi.
---------------------------------------
Oke Zone
http://news.okezone.com/read/2016/08/24/338/1472280/bareskrim-polri-tahan-harry-lo-terkait-kasus-ups
Bareskrim Polri Tahan Harry Lo Terkait Kasus UPS
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), yakni Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, penahanan dilakukan setelah Harry Lo menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
"Sudah diperiksa hari ini dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Indarto di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Harry sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 5 Februari 2016. Perusahaan yang dia pimpin merupakan vendor pengadaan UPS di sekolah menengah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Kerugian negara dalam kasus ini sekira Rp81 miliar di Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, dan Rp78 miliar di Dikmen Jakarta Pusat.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------