Penyuap Jaksa Kejati Jabar Tidak Puas Dengan Proses Persidangan
Terdakwa kasus suap perkara kasus korupsi dana Kapitasi BPJS Kabupaten Subang, Jajang Abdul Khalik mengaku pasrah dengan vonis Majelis Hakim.
Majelis Hakim Tipikor Bandung memvonis Jajang dan Lenih Marliani dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan sebagaimana diatur dalam dakwaan ke 1 pasal 5 ayat 1 huruf A Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jajang menjelaskan, pihaknya pasrah dan menyerahkan segala urusannya kepada tuhan dan berharap ada titik terang dengan adanya permintaan majelis hakim agar penegak hukum mengungkap kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Subang.
"Semua sudah saya sampaikan di persidangan. Tapi tanggapannya begitulah. Suhendi ternyata sampai sekarang jadi tersangka pun tidak," ujar Jajang seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata Kota Bandung
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono menyatakan, keputusan hakim akan dipertimbangkan untuk menentukan langkah berikutnya untukmengungkap kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Subang.
"Kita akan pertimbangkan dan laporkan kepada pimpinan. Termasuk permintaan majelis hakim tadi," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar