Dengan Hormat,
Terkait dengan permasalahan, dimana bapak Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bondowoso, dalam kasus pengancaman kekerasan dan atau pengancaman pembunuhan kepada bawahannya, untuk itu kami mohon agar bapak Syaifullah di non-aktifkan dahulu dalam jabatannya sebagai Sekda, sampai masalah ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Hal ini agar bapak Syaifullah bisa berkonsentrasi menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Selain itu agar tidak terjadi pemanfatan jabatan dan atau memakai wewenangnya untuk menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Misalnya dengan kewenangan dalam jabatannya bisa memerintahkan para pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso untuk harus ikut membantu dengan berbagai cara agar beliau (pribadi) bisa lolos dari permasalahan hukum.
Atau sebagai salah satu contoh, misalnya seperti yang telah terjadi sebagaimana diberitakan oleh media (terlampir), beliau karena jabatan dan wewenangnya punya potensi bisa mengancam atau memaksa atau memberi sanksi atau mutasi para pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso, jika tidak mau membantu beliau agar bisa lolos dari permasalahan hukum.
Hal ini tentunya selain bisa menimbulkan keresahan pada seluruh pegawai negeri di pemkab Bondowoso, juga membuka peluang terjadinya korupsi untuk membiayai dana taktis baik yang formal maupun dana taktis yang dibawah tangan, agar beliau bisa lolos dari permasalahan hukum.
Agar para pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso tidak resah karena diminta untuk harus membantu menghadapi masalah hukum beliau pribadi itu, yang bisa saja akan membuat terlibat masalah hukum baru misalnya memberikan kesaksian sesuai yang diperintahkan bapak Sekda sebagai atasan seluruh pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso dan atau malah terjerat korupsi karena harus membantu dana taktis untuk membiayai pengacara, LSM-LSM dan organisasi serta warga yang dikerahkan untuk membela bapak Syaifullah, jajaran forkompimda terkait, media massa dll, maka sebaiknya bapak Syaifullah di non-aktifkan dahulu jabatannya sebagai Sekda kabupaten Bondowoso.
Jika nantinya beliau bebas atau dinyatakan tidak bersalah, tentunya bapak Syaifullah bisa kembali menduduki jabatannya sebagai Sekda kembali
Demikian aspirasi kami, SMB - Suara Masyarakat Bondowoso
BONDOWOSO – Kabar mengejutkan dari perkembangan kasus ancaman pembunuhan oleh Oknum Pejabat Bondowoso. Saksi mengaku, dirinya menerima telepon dari tersangka dan diancam akan dilaporkan balik terkait kesaksiannya yang dianggap bohong. Kabar tersebut diutarakan oleh Rida'i, salah satu saksi yang mengetahui peristiwa kasus ancaman tersebut, 12/7.
Menurut pengakuan Rida'i, dirinya menerima telepon dari Nomor 085232999xxx, yang mengaku sebagai oknum pejabat yang saat ini menjadi tersangka kasus ancaman pembunuhan. Sesuai histori pada telepon selulernya tanggal 10 Juli 2020, panggilan masuk pada pukul 14.38 WIB dengan durasi percakapan yang tertera di histori HP selama 3 menit 03 detik.
Rida'i menceritakan kejadiannya, sebelumnya sekitar pukul 14.30, Rida'i ditelpon Munir (Kasubbid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah Bondowoso), yang menyampaikan bahwa Pak Sekda minta nomer Handphone (HP) Rida'i. Munir juga menyampaikan bahwa Pak Sekda akan menelpon Pak Rida'i.
Pukul 14.38 WIB, Rida'i benar-benar menerima telepon yang mengaku sebagai Sekda Bondowoso. Dalam percakapan dengan Oknum Pejabat tersebut, menyatakan, "Ini Pak Rida'i, saya Sekda, kenapa Pak Rida'i menyampaikan kesaksian bahwa saya (Sekda) marah-marah dan menggenggam saat masuk ke ruangan Pak Alun (Alun Taufana Sulistyadi, pelapor kasus ancaman pembenuhan. Red)", Kata Oknum Pejabat tersebut dalam saluran telepon seluler.
Menurut Rida'i, dia hanya memberikan kesaksian yang sebenarnya, sesuai dengan yang dihat pada saat kejadian. " itulah yang saya saksikan", kata Rida'i singkat.
Lebih lanjut, oknum pejabat tersebut menyatakan, "Saksi yang lain tidak meihat saya menggenggam dan marah-marah. Artinya kesaksian Pak Rida'i bohong, dan saya akan menuntut Pak Rida'i atas kesaksian bohongnya. Pada saat kejadian itu saya sedang puasa syuro", katanya.
Rida'i dengan reflek menjawab, "meskipun puasa, tetapi bapak tidak menjawab salam yang diucapkan oleh Pak Alun saat itu".
Mendengar kejadian ini, Pengacara Alun Taufana Sulistyadi, Eko Saputro, SH, MH., menyayangkan kejadian tersebut. "Sekarang bukan zamannya lagi ancam-mengancam saksi karena tindakan itu bisa dipidanakan. Saksi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bisa memberikan keterangan tanpa tekanan seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengancam saksi atau keluarga mereka terkait keterangan yang akan diberikan kepada penegak hukum karena hak-hak saksi sudah sangat jelas diatur dalam UU. Bahkan, UU juga mengatur hukuman pidana bagi mereka yang berani menghalangi-halangi saksi dan keluarganya untuk memberikan kesaksian yang benar di persidangan," kata Eko Saputro.