Jumat, 25 Juli 2025

2 Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Peras dan Ungkap Perselingkuhan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Dengan Wanita Istri Perwira TNI AL

2 Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Peras dan Ungkap Perselingkuhan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Dengan Wanita Istri Perwira TNI AL
Inline image

Dua oknum mahasiswa Surabaya ditangkap Polda Jatim atas dugaan pemerasan pada Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Kedua tersangka ditangkap Unit II Subdit Jatanras, pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB. 

Dua tersangka yang diamankan yakni, inisal SH alias BS, (24) warga Bangkalan, dan MSS, (26) warga Pontianak. 

"Keduanya tertangkap tangan disalah satu cafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya. Diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Pawaei," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/7/2025). 

Peristiwa ini bermula, pada hari Rabu 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada surat itu berisikan melakukan aksi demo pada hari Senin 21 Juli 2025. 

"Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI," tegasnya. 

Sementara pada Sabtu tanggal 19 Juli 2025, kedua tersangka tersebut dan dua orang saksi yang mewakili korban (Kepala Dinas Pendidikan Jatim) yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. 

"Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan mentake down berita perselingkuhan kepala dinas pendidikan Jatim dengan seorang wanita istri perwira TNI AL yang sudah tersebar di media sosial Instagram dan tiktok," terangnya.

"Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp20.050.000," lanjutnya. Setelah uang itu diberikan, kedua tersangka diamankan di parkiran salah satu cafe berikut uang tunai Rp20.050.000 yang berada didalam baju tersangka SH. 

"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," terangnya. 

Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ada satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada tanggal 16 Juli 2025 dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat) Anti Korupsi, uang tunai Rp20.050.000, dua HP, dan Sepeda Motor.

Sumber: https://jatimnow.com/baca-77717-peras-kepala-dinas-pendidikan-jatim-2-mahasiswa-surabaya-ditangkap-polda-jatim

Jumat, 13 Juni 2025

Ada Demo Usung Poster Bersihkan Penjahat Kelamin, Siapa Penjahat Kelamin di Dinas Pendidikan Jawa Timur?


Kamis, 05 Juni 2025

Diharap Adanya Klarifikasi Atas Dugaan Perselingkuhan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan Istri Perwira TNI AL

Diharap Adanya Klarifikasi Atas Dugaan Perselingkuhan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan Istri Perwira TNI AL


MAKAN – Masyarakat Anti Kekerasan meminta agar kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan klarifikasi dan sikap yang tegas terhadap adanya informasi dugaan perselingkuhan antara Aries Agung Paewai dengan seorang wanita yang masih berstatus istri dari seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut.

Hendro Gumelar ketua MAKAN berharap dengan adanya klarifikasi maka informasi tersebut tidak akan menjadi isu liar.

Menurut MAKAN, dengan adanya klarifikasi maka jika informasi tersebut benar adanya, sebaiknya Gubernur bisa bersikap tegas, apalagi info terjadinya peristiwa semacam itu bukan sekali saja dan melibatkan beberapa wanita lain sebelumnya.

Jika ternyata skandal itu tidak benar adanya, maka bisa dihindarkan terjadinya kesimpang-siuran informasi yang bisa menimbulkan disharmonisasi di masyarakat

Untuk itu MAKAN berharap masyarakat dan media massa juga meminta klarifikasi kepada Aries Agung Paewai dan Gubernur Khofifah, supaya tidak tercipta informasi yang simpang siur

Contact Person
Hendro, HP/WA 081395013221
Khofifah Indar Parawansa, HP/WA 08118788888
Lulu (sespri Gubernur Khofifah), HP/WA 081286596652
Aries Agung Paewai, HP/WA 081131108881


Sumber: https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTWn_QbnR51k53bBoF4BrJi9bI1qvVz2Uef3PDV50APClIS3Le8y1JYwYMI82PxRSSe-wlAUzWZ7JZRAY8qBJKlI1dYjyQ5w0EqN19_Q5jK5JxvcDthbKi9HwuH6kQqdZBlkmABtEaUkelq72eLUyxXI5dBqubDMNSn3AsH6Xl-nYSfAv7vcgWLdVMvZSr


Senin, 26 Mei 2025

Ditengah Isu Efisisensi, Wagub Jatim Bersama Istri dan Dirut PT SIER Pelesir di Jepang

Ditengah Isu Efisisensi, Wagub Jatim Bersama Istri dan Dirut PT SIER Pelesir di Jepang

Inline image

Saat gencarnya isu efisiensi anggaran negara, diketahui bahwa Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama istrinya Arumi Bachsindan Direktur Utama PT SIER (BUMD) sedang berpose di negeri Jepang.

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram Didik Prasetiyono Dirut PT SIER pada Senin (26/5/2025) yang menampilkan foto mereka yang mengabarkan bahwa mereka sedang ada di Jepang

Arumi Bachsin istri Wakil Gubernur Jatim juga sempat mengunggah foto tersebut di akun Instagramnya pada Senin (26/5/2025), akan tetapi beberapa jam kemudian, unggahan foto tersebut sudah dihapus, dan belum diketahui alasannya kenapa unggahan foto tersebut dihapusnya.

Hal ini tentu bisa menimbulkan tanda Tanya bagi masyarakat, apakah mereka sedang melaksanakan tugas kenegaraan diluar negeri atau mereka mempunyai agenda kegiatan lain di Jepang. Juga apakah mereka keluar negeri memakai dana negara atau dana PT SIER (BUMD) atau dana pribadi


Selasa, 13 Mei 2025

SPBU Pertamina di Surabaya Yang Tidak Mau Bayar Pajak Seharusnya Dicabut Ijinnya dan Bisa Dipidana

SPBU Pertamina di Surabaya Yang Tidak Mau Bayar Pajak Seharusnya Dicabut Ijinnya dan Bisa Dipidana

KepadaYth:

1.Walikota Surabaya

2. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus

3.Instansi Terkait

Dengan Hormat,

 

Akhir-akhir ini, banyak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina di wilayah administrasi kota Surabaya ditandai X besar dengan tulisan tidak membayar pajak dan retribusi daerah.

 

Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, SPBU yang dipasangi tanda silang tersebut adalah perusahaan nakal tidak membayar pajak daerah.

Fenomena ini tentu saja menimbulkan tanda Tanya dan persepsi lain masyarakat, bagaimana bisa SPBU Pertamina yang membawa nama besar BUMN bisa tidak patuh membayar pajak dan retribusi daerah?

Sedangkan SPBU yang lain seperti Shell, Vivo Energy, BP-AKR dll tidak ada yang dipasangi tanda silang seperti itu, hal ini tentu saja menjadi bahan pertimbangan kami bahwa SPBU swasta tersebut lebih tertib membayar pajak dan restribusi daerah.

Sanksi keras bagi SPBU yang nakal, terutama yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah, bisa dijatuhkan berdasarkan aturan perpajakan dan peraturan daerah.

 

Berikut ini adalah bentuk sanksi yang bisa diterapkan menurut kerangka hukum di Indonesia:

Sanksi Administratif (Menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sanksi administrative meliputi:

 

1.Denda
SPBU bisa dikenai denda atas keterlambatan atau ketidakpatuhan membayar pajak daerah

-Bunga/Denda Keterlambatan
Dikenakan bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak, maksimal selama 24 bulan.

-Surat Teguran dan Surat Paksa
Jika SPBU tidak juga membayar, maka akan diterbitkan surat teguran, dan setelah batas waktu tertentu, dilanjutkan dengan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU No. 19 Tahun 2000).

 

2.Sanksi Penutupan/Pencabutan Izin Operasional

Jika SPBU tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah atau pajak, pemerintah daerah dapat:

-Membekukan sementara izin usaha.

-Mencabut izin usaha secara permanen, jika telah diberi peringatan namun tetap melanggar.

-Menyegel lokasi usaha, yang biasanya dilakukan oleh Satpol PP atas perintahPemda.

 

3.SanksiPidana (Jika Ada Unsur Kesengajaan atau Pemalsuan Data)

-Jika terbukti ada niat jahat (mens rea) atau tindakan pemalsuan dokumen pajak, maka bisa dijerat dengan:

Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):
Ancaman pidana 6 bulan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Penegakan pidana dilakukan melalui proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dan dampak pelanggaran.

 

Beberapa daerah di Indonesia pernah menutup SPBU yang tidak membayar retribusi atau menunggak pajak, misalnya:

Pemda memberikan peringatan tertulis 3 kali, lalu menyegel SPBU yang tetap tidak membayar.

Ada juga SPBU yang dikenai denda ratusan juta rupiah karena tidak menyetorkan PBBKB sesuai volume penjualan BBM.

Sanksi terhadap SPBU nakal bisa sangat keras, mulai dari denda dan bunga, pencabutan izin,hingga pidana penjara jika unsur pidana terpenuhi.

 

Ini penting sebagai bentuk penegakan hukum agar semua pelaku usaha tunduk pada kewajiban fiskal dan tidak merugikan pendapatan daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya, SPBU Pertamina di Surabaya yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administratif.

Jika SPBU tidak membayar pajak atau retribusi tepat waktu atau kurang bayar, maka akandikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 1% (satupersen) per bulan hingga 2,2%(dua koma dua) tergantung  jenis pelanggaran, bunga ini di tagih dari melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

 

Maka dalam hal ini kami  juga sangat menyayangkan statement dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus yang disampaikan kebeberapa media massa yang salah satu pointnya adalah bahwa "Pertamina Patra NiagaJatimbalinus bersama Hiswana Migas khususnya DPC Surabaya sebagai wadah yang menaungi telah mendorong agar terjalinnya komunikasi antara pihak SPBU dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait agar dapat mencapai kesepakatan bersama untuk solusi terbaik.

Menurut kami pernyataan seperti ini hanya pernyataan mencari aman, lepas tangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas serta tidak memberi solusi konkret.

 

Jika Pertamina bersikap hanya mendorong SPBU Pertamina menjalin komunikasi yang baik dengan pemkot Surabaya agar dapat mencapai kesepakatan bersama,  sama saja Pertamina malah mendorong SPBU Pertamina tidak perlu membayar pajak daerah atau mendorong negoisasi dan mengabaikan fakta di lapangan bahwa ada pajak dan restribusi daerah yang belum dibayarkan oleh SPBU Pertamina.


Menurut kami, yang namanya pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah dan Negara wajib dibayarkan, seharusnya pihak Pertamina mendorong agar SPBU Pertamina segera membayarkan pajak daerah tersebut ke pemkot Surabaya.

Jika SPBU Pertamina tetap tidak mau membayar pajak dan retribusi daerah, seharusnya Pertamina mengambil tindakan tegas pada SPBU tersebut.

JIka SPBU Pertamina tetap tidak mau membayar pajak, Kami mendesak Pemkot Surabaya, agar melakukan Pencabutan Izin opersional hingga penyegelan usaha tersebut.


Apalagi jika informasi yang beredar yang kami dapatkan benar adanya bahwa diantara banyak SPBU Pertamina yang diberi tanda silang tersebut banyak yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun.

Jika pihak Pertamina tidak segera mendorong SPBU Pertamina agar membayar pajak dan restribusi daerah dan pihak Pemkot Surabaya tidak segera Mencabut izin usah aoperasional dan menyegelnya, maka bisa saja hal ini menimbulkan polemik dan dugaan kecurigaan masyarakat, "Ada apa antara Pertamina, SPBU Pertamina dan Pemkot Surabaya??"

Hal ini tentunya saja bisa menimbulkan persepsi opini, dugaan, tuduhan negative masyarakat seperti misalnya ada penyelesaian perkara di bawah meja (undertable), ada kong kali kong antar oknum satu dengan oknum lainya, gratifikasi dugaan negative lainnya.


Demikian saran dari kami, atas   ucapkan terima kasih.

RRI - RANGGAH RAJASA INDONESIA

Ketua Umum

Eko Muhammad Ridwan

HP/WA: 087770128047


Kamis, 18 April 2024

Ribut Dukung Untari Untuk Gubernur Jatim, Bersama Khofifah atau Maju Sendiri

Inline image

Organisasi Relawan Ibu Untari (Ribut), mendukung pencalonan Sri Untari Bisowarno sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Periode 2024-2029

"Kami mendukung dan akan bekerja keras sesuai arahan dan koordinasi untuk memenangkan ibu Untari for Jawa Timur", tegas Dendy Setiaji Ketua Relawan Ribut saat deklarasi Jumat (19/4/2024)

Menurut Ribut, Untari bisa maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, karena selain sudah populer sebagai wakil rakyat di DPRD Jatim juga banyak prestasi wanita yang peduli pengembangan koperasi sebagai pendorong ekonomi masyarakat.

"Ibu Untari bisa maju sendiri sebagai calon Gubernur dari PDIP atau maju sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi ibu Khofifah, sebagaimana telah dinyatakan oleh ketua DPD PDIP Jatim beberapa saat lalu", tambah Rilo Pambudi sekretaris Ribut.

Sebagaimana diketahui pada saat buka bersama pada Minggu (31/3/2024) di kantor DPD PDIP Jatim, ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah menyatakan bahwa PDIP sedang merayu Khofifah.

Saat itu Said tidak menjelaskan detail apa maksud dari rayuan itu. Apakah dirayu berbaju PDIP atau dirayu agar cawagub Khofifah nanti kader PDIP. 

Yang pasti, Said menegaskan PDIP mempunyai stok untuk dijadikan cawagub Jatim mendampingi Khofifah.


Rabu, 06 Maret 2024

PDIP Jatim Membangkang Perintah Pusat, Ketua Golkar Jatim Sindir Lewat Status FB

Adu kuat terjadi di internal PDIP, tepatnya terjadi di Jawa Timur. Ketua dan Sekretaris DPD PDIP Jatim membangkang perintah PDIP Pusat. Adu kuat terjadi dengan saling mengeluarkan surat internal PDIP Jatim dengan nomor 2391/IN/DPD/II/2024, perihal instruksi, tertanggal 26 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Said Abdullah Ketua PDIP Jatim serta Sri Untari Sekretaris PDIP Jatim dan dicap stempel. 

Inline image

Surat yang berisi agar tidak terjadi kanibalisme di internal partai ini dan terlanjur viral direspon oleh PDIP Pusat dengan surat bernomor 5999/IN/DPP/II/2024, tanggal keluar surat tertulis 28 Februari 2024. Perihal sengketa pileg 2024 yang berisi agar sengketa internal diselesaikan di Mahkamah Internal Partai, surat yang juga viral ini ditandatangani oleh Sekjend Hasto dan Yasonna  Laoly sebagai salah satu ketua PDIP Pusat serta berstempel juga.

Inline image


Banyak caleg PDIP di Jatim beramai ramai melayangkan gugatan hingga viral di media, karena merasa surat PDIP Jatim yang lebih sah versi ketua Said Abdullah serta Sekretaris Sri Untari yang lebih kuat dari PDIP Pusat. Aksi adu kuat ini juga diamini oleh seluruh pengurus PDIP Jatim serta mengabaikan surat PDIP Pusat.

Inline image

Seperti kebanyakan Gen Z saat ini, musuh bebuyutan PDIP yaitu Golkar, akhirnya merespon dengan membuat status di media sosial FB. Di akun FB ketua Golkar Jatim, Sarmudji mengunggah foto dari potongan berita dan statemen beliau, dari unggahan 5 foto, salah satu yang menyindir PDIP adalah kata kata "Aksi kanibalisme di internal Partai Golkar tidak terjadi, hal itu menjadi penyebab keberhasilan partai Golkar mendongkrak suara di Pemilu 2024". Status FB beliau di unggah tanggal 4 Maret 2024 setelah viralnya caleg PDIP.

Ketika dikonfirmasi via telp, baik Said Abdullah ketua PDIP Jatim (HP: 0816332211), Sri Untari Sekretaris PDIP Jatim (HP/WA: 081336552860) dan Sarmudji ketua Golkar Jatim (HP/WA: 08159404989) belum  menjawab.