Minggu, 11 September 2016

Bupati Mau Jadi Raja, Pasukan Kerajaan Gowa Bentrok dengan Satpol PP

Bupati Mau Jadi Raja Pasukan Kerajaan Gowa Bentrok dengan Satpol PP
Puluhan pasukan kerajaan Gowa terlibat bentrok dengan ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu preman, Minggu (11/9/2016). Bentrokan menggunakan senjata tajam ini mengakibatkan dua orang terluka terkena sabetan senjata tajam dan anak panah.

Peristiwa bentrokan yang terjadi pada pukul 12.25 wita di Istana Balla Lompoa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Bentrok bermula dari adanya arakan pasukan kerajaan bersama sejumlah pemangku adat sebagai rangkaian dari ritual pencucian benda pusaka kerajaan yang secara turun-temurun digelar setiap tahunnya.

Saat arak-arakan budaya ini digelar, pasukan kerajaan diserang menggunakan anak panah yang bersumber dari dalam Istana Balla Lompoa yang dijaga ketat boleh ratusan Satpol PP dibantu preman. Akibatnya, pasukan kerajaan mengamuk dan menyerang balik penyerang hingga masuk Istana Balla Lompoa.

Tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat kepolisian tak menyiutkan nyali kedua belah pihak yang bertikai.
Bentrokan menggunakan panah, tombak, dan panik ini mengakibatkan dua orang pasukan kerajaan terluka terkena bacokan senjata tajam dan anak panah. Sementara dari pihak Satpol PP belum diketahui berapa korban luka lantaran awak media dilarang meliput oleh sejumlah petugas Satpol PP.

"Kami sudah mengalah karena kami menggelar ritual di luar istana padahal secara turun temurun ritual adat ini harus digelar di dalam istana tapi nyatanya kami juga diserang walau pun di luar istana makanya pasukan mengamuk," kata Andi Rivai salah seorang pemangku adat Kerajaan Gowa.

Bentrokan ini berakhir setelah sejumlah petinggi Polri tiba di lokasi dan berjanji akan mengusut tuntas pelaku penyerangan yang mengakibatkan seorang anggota pasukan kerajaan terluka.
"Korban penyerangan kami sudah arahkan untuk melapor secara resmi dan kami akan usut tuntas," ujar Kompol Henri, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gowa yang turut serta menenangkan kedua belah pihak yang bertikai.

Sejatinya, bentrokan ini merupakan buntut dari konflik keluarga Kerajaan Gowa dengan keluarga bupati setempat yang berujung dengan penobatan sepihak Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichan Yakin Limpo sebagai Raja Gowa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hal ini ditentang oleh berbagai kalangan lantaran bupati bukan berasal dari garis keturunan Raja Gowa apalagi sebagai pewaris tahta kerajaan.

Sementara Raja Gowa ke-37, pewaris tahta yang sah kerajaan Gowa, yang dikonfirmasi terkait dengan bentrokan ini hanya bisa prihatin dan menghimbau agar bupati setempat berhenti mengusik keluarga kerajaan .
"Ini bentuk otoriter bupati sekarang ini, yang namanya raja itu berdasarkan garis ke turun bukan berdasarkan penunjukan anggota dewan dan raja itu dilantik oleh dewan adat kerajaan bukan dilantik oleh anggota DPRD yang notabenenya dari partai politik," ucap Andi Maddusila Daeng Mattawang Karaeng Lalolang.



Puluhan pasukan kerajaan Gowa terlibat bentrok dengan ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu preman, Minggu (11/9/2016). Bentrokan menggunakan senjata tajam ini mengakibatkan dua orang terluka terkena sabetan senjata tajam dan anak panah.

Peristiwa bentrokan yang terjadi pada pukul 12.25 wita di Istana Balla Lompoa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Bentrok bermula dari adanya arakan pasukan kerajaan bersama sejumlah pemangku adat sebagai rangkaian dari ritual pencucian benda pusaka kerajaan yang secara turun-temurun digelar setiap tahunnya.

Saat arak-arakan budaya ini digelar, pasukan kerajaan diserang menggunakan anak panah yang bersumber dari dalam Istana Balla Lompoa yang dijaga ketat boleh ratusan Satpol PP dibantu preman. Akibatnya, pasukan kerajaan mengamuk dan menyerang balik penyerang hingga masuk Istana Balla Lompoa.

Tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat kepolisian tak menyiutkan nyali kedua belah pihak yang bertikai.
Bentrokan menggunakan panah, tombak, dan panik ini mengakibatkan dua orang pasukan kerajaan terluka terkena bacokan senjata tajam dan anak panah. Sementara dari pihak Satpol PP belum diketahui berapa korban luka lantaran awak media dilarang meliput oleh sejumlah petugas Satpol PP.

"Kami sudah mengalah karena kami menggelar ritual di luar istana padahal secara turun temurun ritual adat ini harus digelar di dalam istana tapi nyatanya kami juga diserang walau pun di luar istana makanya pasukan mengamuk," kata Andi Rivai salah seorang pemangku adat Kerajaan Gowa.

Bentrokan ini berakhir setelah sejumlah petinggi Polri tiba di lokasi dan berjanji akan mengusut tuntas pelaku penyerangan yang mengakibatkan seorang anggota pasukan kerajaan terluka.
"Korban penyerangan kami sudah arahkan untuk melapor secara resmi dan kami akan usut tuntas," ujar Kompol Henri, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gowa yang turut serta menenangkan kedua belah pihak yang bertikai.

Sejatinya, bentrokan ini merupakan buntut dari konflik keluarga Kerajaan Gowa dengan keluarga bupati setempat yang berujung dengan penobatan sepihak Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichan Yakin Limpo sebagai Raja Gowa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hal ini ditentang oleh berbagai kalangan lantaran bupati bukan berasal dari garis keturunan Raja Gowa apalagi sebagai pewaris tahta kerajaan.

Sementara Raja Gowa ke-37, pewaris tahta yang sah kerajaan Gowa, yang dikonfirmasi terkait dengan bentrokan ini hanya bisa prihatin dan menghimbau agar bupati setempat berhenti mengusik keluarga kerajaan .
"Ini bentuk otoriter bupati sekarang ini, yang namanya raja itu berdasarkan garis ke turun bukan berdasarkan penunjukan anggota dewan dan raja itu dilantik oleh dewan adat kerajaan bukan dilantik oleh anggota DPRD yang notabenenya dari partai politik," ucap Andi Maddusila Daeng Mattawang Karaeng Lalolang.



Sabtu, 10 September 2016

Keterlibatan Bupati Nganjuk Dalam Korupsi Kain Batik Harus Diungkap

Keterlibatan Bupati Nganjuk Dalam Korupsi Kain Batik Harus Diungkap
Rakyat Nganjuk yang Tergabung dalam LSM JAPAN Minta Korupsi Diberantas
Sejumlah aktivis anti korupsi yang bergabung dalam LSM JAPAN menggelar aksi unjuk rasa, mereka mendorong kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman segera dituntaskan.

Koordinator Aksi Tjepjep M. Yasin yang juga pengurus DPW LSM JAPAN Jawa Timur meyakini ada dugaan keterlibatan Bupati Nganjuk dalam kasus korupsi kain batik, karena kasus pejabat sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Nganjuk.

Tapi tidak semua pejabat Nganjuk itu koruptor, karena aksi tersebut dilakukan berdasar info dan data tentang keterlibatan bupati dalam kasus korupsi kain batik yang disampaikan oleh Djoko Wasisto seorang pejabat di Nganjuk yang juga merupakan pembina/penasehat beberapa LSM anti korupsi di Nganjuk

Demonstrasi yang bertajuk Aksi Damai Gerakan Rakyat Melawan Budaya Korupsi di Kabupaten Nganjuk ini akan berlanjut dan menyasar ke berbagai dinas dinas atau SKPD.



Jumat, 09 September 2016

DPR Akan Perkuat Kewenangan BPOM Setara BNN KPK

DPR Akan Perkuat Kewenangan BPOM Setara BNN KPK
Komisi IX Akan Perkuat Kewenangan BPOM Setara BNN dan KPK
Maraknya temuan obat palsu dan kedaluwarsa sangat meresahkan masyarakat. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan mendorong penguatan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Penguatan pertama adalah Perpres-nya, dan mungkin dalam waktu dekat penguatan itu akan keluar. Penguatan kedua adalah RUU-nya. Dulu dalam RUU itu BPOM pernah disisipkan kesediaan farmasi dan pengawasan obat. Jadi sekarang kami di Komisi IX mengatakan BPOM harus punya UU sendiri," ujar Dede Yusuf usai diskusi 'Obat Palsu Siapa Mau'di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).

Menurutnya, saat ini DPR sudah mengusulkan RUU tentang pengawasan obat dan makanan melalui Badan Legislasi (Baleg). Namun karena proses pembahasan RUU lama sementara kasus ini mendesak, Dede berharap ada Peraturan Presiden (Perpres).

"Baleg ini tentu akan dijadikan prioritas (Prolegnas -red), bisa jadi di tahun 2017. Nah karena masih lama, Perpres ini yang bisa kami usulkan untuk BPOM. Kami mendesak Presiden untuk mengesahkan Pepres ini dalam waktu 30 hari ke depan," jelas Dede.

Saat ini perluasan kewenangan BPOM baru hanya dengan mengubah Permenkes nomor 58, 35 dan 30 yang sekarang menjadi 34,35 dan 36, yang isinya mengizinkan BPOM melakukan pengawasan dan uji sampling pada rumah sakit, klinik dan apotek. Namun baru sebatas pengawasan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan belum ke pihak swasta.

"Perpres ini diharapkan memberikan kewenangan itu tadi sambil menunggu UU, yang bisa setahun atau setengah tahun tergantung perdebatan di DPR-nya," kata politisi Demokrat itu.

Setelah pengawasan BPOM diperluas, maka kewenangan BPOM akan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat secara langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Semangatnya ke sana (kewenangan BPOM akan seperti BNN), saya kira BPOM ini baru berfungsi di bidang pengawasan, lalu izin edar, jadi masih normatif. Jadi nantinya akan ada kewenangan penindakan, penyidikan dan penyelidikan dan pencegahan, seperti KPK atau BNN," jelas Dede.

"Kenapa penyidikan dan penyelidikan? karena untuk menelusuri obat ilegal ini membutuhkan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Karena kan harus dipantau, diikuti," imbuhnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan atas pengawasan obat dan makanan, itu selama ini hanya dilakukan polisi karena mereka punya sumber daya. Karena itu komisi IX ingin BPOM juga punya kewenangan seperti polisi.

"Jadi kalau kita bicara Pasar Pramuka kemarin kan ada beberapa apotek yang ditutup. Itu kan pengawasannya jauh-jauh hari, harus didatangi dulu, harus pura-pura beli dulu. BPOM akan nanti kita akan beri kewenangan itu," terang Dede.

Setelah adanya perluasan kewenangan, BPOM tak hanya dapat menindak langsung, namun juga pencegahan. Misalnya pada apotek dan warung yang tak begitu paham perbedaan obat yang asli dan ilegal.

"Lalu BPOM nantinya tak hanya dapat menindak bukan hanya mi formalin, bakso, kosmetik, jamu, obat, tapi juga pencegahan. Karena tanpa adanya sosialisasi, menegur ke industri obat, mungkin warung obat yang enggak mengerti, itu pencegahannya," tegasnya.



Rabu, 07 September 2016

Nasib Saksi Meringankan Kasus Jessica

Nasib Saksi Meringankan Kasus Jessica
beng-beng-ong-nih2_20160906_192641.jpg
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin, menyatakan bahwa Profesor Beng Beng Ong (OBB) selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Jessica Kumala Wongso telah menyalahi administrasi keimigrasian.

Prof Beng Ong bersaksi sebagai ahli patologi forensik dari Australia yang didatangkan kuasa hukum Jessica dalam sidang pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Menurut Tato, berdasarkan pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi maka yang bersangkutan akan dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Meskipun dari hasil pemeriksaan tidak ada unsur pidana yang ditemukan saat melakukan pendalaman kepada Profesor  Beng Ong dan juga kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo serta Hidayat Boestam.
"Terbukti, OBB telah menyalahi aturan keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya dan dicekal selama 6 bulan untuk masuk ke Indonesia," jelas Tato di kantornya, Jakarta,

"Rencananya besok pagi akan kami pulangkan ke Australia dari Singapura," lanjutnya.

Tato menjelaskan ahli Patologi Forensik yang telah  bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus Jessica Kumala Wongso tersebut memakai bebas visa wisata, seharusnya izin tinggal terbatas.
"Karena ini memakai bebas visa wisata, tapi yang bersangkutan justru beracara di persidangan," kata Tato.



Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim

Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim

Sidang perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra II tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sepanjang JPU membacakan dakwaannya, La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa menyerongkan posisi kursinya ke arah JPU. Dia tampak melihat JPU yang membacakan dakwaan dengan tajam.

Posisi duduk semacam ini tidak lazim bagi terdakwa pada umumnya. Biasanya, sepanjang sidang, terdakwa memosisikan tempat duduknya lurus ke arah majelis hakim.

Sikap La Nyalla yang terkesan menunjukkan ancaman jaksa itu banyak mendapat tanggapan dari para pemirsa.

Ada yang berkomentar, sereeemmm. Bahkan ada yang berkomentar bahwa La Nyalla sedang berlagak seperti mafia untuk menakut-nakuti jaksa.

Juga ada yang berkomentar, bahwa Hakim yang tidak menegur sikap La Nyalla itu, menunjukkan bahwa hakim ada ketakutan akan dipindah ke pedalaman jika mereka tidak membela La Nyalla. Maklum masyarakat luas sudah tahu bahwa La Nyalla adalah keponakan ketua Mahkamah Agung (MA, Prof. Hatta Ali.




Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla

Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla
istri muda la nyalla-710330
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan mengajukan eksepsi atau pembelaan. La Nyalla tak terima didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Menurut Aristo, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak dikemukakan di pengadilan, lantaran sudah selesai.

"Pengadilan negeri manapun tidak berwenang mengadili perkara ini, karena La Nyalla tidak bisa dikaitkan dengan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim," ucap Aristo.

Selain itu, menurutnya surat dakwaan tidak dapat diterima. Sebab, beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Maka dari itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan juga tidak sah. Beberapa pelanggaran yang dimaksud Aristo adalah karena La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. 

"Ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat itu La Nyalla sedang tidak di Indonesia," terang Aristo.

Sependapat dengan Aristo, koordinator PP Surabaya, Bajo Suherman menyatakan bahwa tindakan kejaksaan tidak profesional. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah mau menerima saat divonis pidana oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring. "Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup, kenapa  mencari pelaku lain?", ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.

"Apalagi secara terbuka Prof Hatta Ali ketua MA (Mahkamah Agung) sudah menyatakan bahwa bapak La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau, bahkan merupakan keponakan langsung. Harusnya kejaksaan menghormati ketua MA", kata Bajo

Jika kejaksaan tanggap, harusnya paham saat MA melalui Pengadilan Negeri Surabaya telah mencegah kejaksaan untuk mengusut La Nyalla dengan membuat terobosan hukum baru yakni membuat keputusan praperadilan yang juga memutus pokok perkara, bahwa meskipun ditemukan bukti baru dan ditemukan adanya pelaku lain,  kasus korupsi Kadin Jatim tidak boleh diusut lagi.

"Jika orang lain bolehlah, seperti kasus yang pernah ditangani KPK, dimana pernah diputuskan praperadilan bahwa penyidikan oleh KPK untuk suatu kasus di Makasar tidaklah sah, akan tetapi kemudian KPK mencari bukti baru serta menyempurnakan proses pengusutannya, maka kasus itu bisa diusut lagi oleh KPK dengan menerbitkan surat penetapan penyidikan baru, dan akhirnya kasus sampai di pengadilan tipikor. Tapi untuk masalah ini adalah menyangkut kehormatan ketua MA sebagai pimpinan lembaga tertinggi negara, harusnya kejaksaan tahu diri", tambahnya.

Jika kejaksaan cerdas, tentulah mereka paham terhadap langkah yang dilakukan oleh MA beserta seluruh jajarannya yakni lembaga pengadilan di berbagai tingkatan itu, bahwa jika kejaksaan nekat untuk mengusut keluarga ketua MA, tentunya langkah kejaksaan akan selalu dipatahkan oleh para hakim yang berkewajiban untuk menjaga kehormatan pimpinan MA sebagai simbol kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.

"Akan tetapi tahu sendirilah, bahwa Jaksa Agung dan para petinggi kejaksaan sekarang ini adalah orang-orang yang tidak berkualitas serta tidak paham kepemimpinan dan tidak paham menjaga harmonisasi hubungan antar lembaga negara. Mungkin jika nanti kejaksaan dipermalukan oleh lembaga peradilan bersama para pengacara bapak La Nyalla, baru mereka akan tahu rasa", pungkasnya.



Senin, 05 September 2016

La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa

La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa
http://www.sportanews.com/wp-content/uploads/2016/03/la-nyalla.jpg
Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

"Proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah," tandas La Nyalla kepada wartawan sesaat sebelum persidangan dimulai Senin.

La Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.

Demikian pernyataan dari tim media release Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang disampaikan pada berbagai media.

Senada dengan hal tersebut, koordinator PP Jawa Timur, Bagus Muslimin menyatakan bahwa tindakan kejaksaan adalah berlebihan. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah divonis oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring.

"Kenapa kejaksaan over acting dan mencari pelaku selain dua orang tersebut? Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup. Tindakan kejaksaan yang menyeret bapak La Nyalla ke pengadilan tipikor ini adalah tindakan yang cari popularitas dan mengada-ada" ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.

"Jangan karena Jaksa Agung tidak punya prestasi dan tidak punya kemampuan, lalu membawa lembaga kejaksaan untuk berlaku over acting", pungkasnya.