| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Senin, 19 September 2016
Confirm Running : 1.Certification Graphologist for Recruitment; 2.HR for Non HR Manager; 3.How to Identify Training Need (TNA)
Sabtu, 17 September 2016
[Indonesia-Online] Perbankan Singapura Adukan WNI Yang ikut Amnesti Pajak ke Polisi
Perbankan Singapura Adukan WNI Yang ikut Amnesti Pajak ke Polisi
Perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu. Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas," ujar seorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.
Singapura menyatakan pada tahun 2013 bahwa penghindaran pajak adalah tindak kriminal.
WNI sendiri memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.
Seorang sumber menyatakan bahwa perbankan sudah mulai mengirim laporan yang dinamakan suspicious transaction report (STR) alias laporan transaksi mencurigakan terkait nasabah Indonesia yang berpartisipasi dalam amnesti pajak.
WNI merupakan investor terbesar sektor properti Singapura. Mereka menggunakan perbankan di Singapura untuk berinvestasi di pasar uang atau saham regional.
Ong-Ang Ai Boon, direktur asosiasi perbankan di Singapura, menyatakan, pihaknya sudah mengatakan kepada perbankan bahwa program amnesti pajak merupakan sarana yang bermanfaat bagi individu guna mengatur perihal perpajakan mereka dengan otoritas pajak terkait di Indonesia.
Tanggapan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba-tiba menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016) malam.
Ia memberikan penjelasan lengkap terkait pemberitaan bank-bank swasta di Singapura yang akan membeberkan nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty di Indonesia.
"Saya melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura, kepada Deputy Prime Minister Tarman, dan saya mendapatkan penjelasan yang resmi dari Pemerintah Singapura," ujar Sri Mulyani.
Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, Pemerintah Singapura mengatakan bahwa mereka sudah memberikan anjuran kepada semua perbankan di Singapura untuk mendukung para nasabahnya yang ingin mengikuti tax amnesty di Indonesia.
Sementara itu, dari sisi perbankan Singapura, Ani mengungkapkan ada ketentuan bank untuk mematuhi juga aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force
Aturan itu berisi kewajiban bagi bank untuk menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal atau kegiatan pencucian uang.
Aturan tersebut dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF. Namun, Ani mengatakan, otoritas moneter Singapura telah menegaskan bahwa WNI yang ikut program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.
"Maka dari itu, program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP (wajib pajak) Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," kata Ani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, Pemerintah Indonesia dan Singapura akan terus bekerja sama untuk menutup seluruh kemungkinan WP Indonesia menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti tax amnesty.
Sebab, kata Ani, tax amnesty merupakan suatu kesempatan bagi semua wajib pajak, terutama yang besar, untuk menggunakan haknya dalam rangka memperbaiki kepatuhan aturan perpajakan.
"Jadi, saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya dan menyukseskan program amnesti ini dalam rangka untuk membangun Indonesia," ucap perempuan 54 tahun itu.
Selasa, 13 September 2016
Galaknya Sri Mulyani & Susi Bongkar Penyelendupan Dari Malaysia
Galaknya Sri Mulyani & Susi Bongkar Penyelendupan Dari Malaysia
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini melakukan konferensi pers atas penggagalan 3 kasus penyelundupan senilai miliaran rupiah.
Kasus penyelundupan tersebut terdiri atas Amonium Nitrat sebanyak 166.475 kilogram (Kg) dari Malaysia, 1 kontainer Frozen Squid (cumi beku) dari China dan 10 kontainer Frozen Pacific Mackarel dari Jepang, dan serta penyelundupan ekspor terhadap 71.250 ekor bibit lobster di Bandara Soekarno Hatta.
Konferensi pers digelar pada pukul 9.30 WIB di Terminal Kalibaru, Jakarta Utara. Sri Mulyani dan Susi Ditemani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan staff Ditjen Bea Cukai.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengenakan batik songket berwarna biru gelap dengan motif garis berbentuk diamond serta Susi yang mengenakan pakaian smart casual, tampak serius dalam mengungkap kasus penyelundupan ini.
Ani mengaku geram dengan kasus penyelundupan ini terutama Amonium Nitrat. Sebab, bahan kimia yang dikirim dari Malaysia ini sejak tahun 2010 sudah menghancurkan 500 ton terumbu karang di Indonesia.
"Penyelundupan ini dari Malaysia, sudah 6 tahun terakhir bahan kimia ini sangat berbahaya dalam menangkap ikan karena merusak terumbu karang. Kami akan temui pemerintah Malaysia untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terus terulang," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9).
Meski demikian, dia mengaku bangga dengan apa yang telah dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Diharapkan, kinerja Ditjen Bea Cukai bisa terus meningkat dalam memberantas penyelundupan.
"Ini adalah wajah bea cukai yang baik. Saya ingin wajah yang baik di segala lini. Masih banyak pelabuhan yang harus dijaga. Diharapkan kerja sama dengan Kapolri juga akan meningkatkan kinerja Ditjen Bea Cukai," tuturnya.
Tak hanya Ani, Susi Pudjiastuti juga mengaku geram dengan penyelundupan Amonium Nitrat yang dikirim dari Malaysia. Sebab, kerusakan terumbu karang di perairan Indonesia kian parah.
"Ciri-ciri daerah yang menangkap ikannya pakai bom itu banyak bulu babi. Kerusakan terumbu karang kita sudah sampai Raja Ampat. Bahkan di NTB, NTT sudah sering kita dengar. Coba kalian tanya saudagar yang punya ikan kerapu merah, itu mereka menangkapnya pakai bom," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk saling bersinergi dalam menjaga kekayaan laut Indonesia. "Kalau laut rusak nanti ikan tidak ada, jadi nanti kita hanya punya laut biru saja mau?," tandasnya.
Penyuap Jaksa Kejati Jabar Tidak Puas Dengan Proses Persidangan
Penyuap Jaksa Kejati Jabar Tidak Puas Dengan Proses Persidangan
Terdakwa kasus suap perkara kasus korupsi dana Kapitasi BPJS Kabupaten Subang, Jajang Abdul Khalik mengaku pasrah dengan vonis Majelis Hakim.
Majelis Hakim Tipikor Bandung memvonis Jajang dan Lenih Marliani dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan sebagaimana diatur dalam dakwaan ke 1 pasal 5 ayat 1 huruf A Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jajang menjelaskan, pihaknya pasrah dan menyerahkan segala urusannya kepada tuhan dan berharap ada titik terang dengan adanya permintaan majelis hakim agar penegak hukum mengungkap kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Subang.
"Semua sudah saya sampaikan di persidangan. Tapi tanggapannya begitulah. Suhendi ternyata sampai sekarang jadi tersangka pun tidak," ujar Jajang seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata Kota Bandung
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono menyatakan, keputusan hakim akan dipertimbangkan untuk menentukan langkah berikutnya untukmengungkap kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Subang.
"Kita akan pertimbangkan dan laporkan kepada pimpinan. Termasuk permintaan majelis hakim tadi," tambahnya.
Kepala Dinas kesehatan Nganjuk Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Korupsi
Kepala Dinas kesehatan Nganjuk Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Korupsi

Foto: Djoko Wasisto Pembina LSM Nganjuk
Eka Affianto, ketua LSM Hargo Bayu, melaporkan kepala dinas kesehatan ke Polres kabupaten Nganjuk karena adanya dugaan korupsi.
Pimpinan LSM yang bermarkas di jalan Kartini 28A Nganjuk ini kemudian membeberkan pada awak media tentang kegiatan pembangunan dilingkungan dinas kesehatan kabupaten Nganjuk yang diduga dikorupsi oleh kepala dinas, yakni bapak Sugeng Budiwiyono.
"Sebenarnya kami tidak ingin meneruskan kasus ini, karena jika nanti kami bersama polisi turun mengusut kasus ini, bisa berakibat pada pelayanan masyarakat dan bisa mengganggu kinerja mulai dari dinas kesehatan di tingkat kabupaten sampai pada puskesmas-puskesmas di seluruh kecamatan di kabupaten Nganjuk", kata Affianto.
"Tapi karena bapak Sugeng kepala dinas kesehatan itu orangnya keras kepala, jadi kami meminta polisi untuk mencari kesalahan prosedur, kinerja dan dugaan korupsi di dinas kesehatan Nganjuk", ujarnya.
"Padahal pembina kami (LSM Hargo Bayu - red) bapak Djoko Wasisto sudah memberitahu pak Sugeng, agar menghargai & mau berkoordinasi dengan kami, jika tidak ingin terjadi masalah di dinas kesehatan Nganjuk. Sebab LSM Hargo Bayu itu mitra polisi untuk mengawasi kinerja pejabat di kabupaten Nganjuk", tutur Affianto.
"Karena pak Sugeng itu keras kepala atau tidak tanggap, maka kami memberitahu kepolisian bahwa kepala dinas kesehatan Nganjuk tidak mau diajak berkoordinasi. Sekarang biar saja dia repot dan mulai sering dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan tentang berbagai kegiatan & kinerja selama dia menjabat sebagai kepala dinas kesehatan Nganjuk. Jika diperiksa secara intensif, nanti akan ditemukan kesalahannya, namanya saja pejabat pemerintahan daerah, jika dicari pastilah ada kesalahannya", pungkasnya.
Kepala dinas kesehatan kabupaten Nganjuk, Sugeng Budiwiyono saat dihubungi ponselnya 0816561283 belum memberi tanggapan.
Kredit Jumbo Untuk Bakrie Group
From: TEMPO Newsletter
__._,_.___
. 
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
._,___
Langganan:
Postingan (Atom)






